Polsek Tambang Amankan Penggelapan Sepeda Motor
Ilustrasi
Bangkinang, Oketimes.com - Kerjasama dua Polsek di Jajaran Polres Kampar yakni Polsek Tambang dan Polsek Tapung berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat kasus penggelapan sepeda motor serta penadah barang hasil kejahatan tersebut pada Rabu (26/10/2016) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketiga pelaku adalah RE (20) warga Sei Pasa Kabupaten Pariaman Sumbar, DR (29) warga Kijang Rejo Kecamatan Tapung dan NF (23) warga Tampan Kota Pekanbaru. Ketiganya pelaku diduga kuat terlibat penggelapan sepeda motor Honda Beat warna putih merah BA 3718 CW milik Ramadhan (15) warga Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardy Priadinata SiK melalui Kapolsek Tambang AKP J. Lumban Toruon saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa peristiwa ini berawal pada Sabtu (22/10/2016) malam, sekira pukul 22.00 WIB, pada saat korban sedang bermain internet di warung Sky di dusun III Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
Dimana pelaku yang diketahui bernama Re mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor milik korban merk Honda Beat warna putih merah Nopol BA 3718 CW beralasan ingin pergi ke warnet yang terletak di jalan Garuda sakti, Kecamatan Tampan.
Korban kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku dengan menyerahkan kunci kontak sepeda motornya.
Namun setelah ditunggu-tunggu mulai dari jam 22.00 WIB hingga jam 06.00 WIB esok harinya ternyata pelaku belum juga kembali bersama sepeda motor yang dipinjamnya, atas kejadian itu korban merasa dirugikan dan selanjutnya melaporkannya ke Polsek Tambang,
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi pada Rabu (26/10/2016) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, bahwa korban telah berhasil mengamankan pelaku Re di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.
Kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU C Nainggolan beserta 3 orang anggota Unit Reskrim menjemput pelaku.
Dari penangkapan Re ini, lalu dilakukan pengembangan dan pelaku langsung diintrogasi. Petugas selanjutnya mendapat keterangan bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual kepada seseorang yang berinisial Dr di simpang Obor, Kecamatan Tapung.
Namun, pejualan itu melalui perantara Nf alias Ad. Tanpa buang waktu tim langsung melakukan penangkapan terhadap Nf di warnet, tepatnya di daerah Garuda Sakti.
Setelah pelaku Nf diamankan, tim Polsek Tambang langsung turun ke daerah simpang Obor Kecamatan Tapung.
Dengan di beck up oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Asdisyah beserta 2 orang anggota Polsek Tapung, Dr akhirnya berhasil diamankan bersama sepeda motor milik korban, saat berada di jalan Jalur Merah Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung. (dzs)
Komentar Via Facebook :