Polres Kampar Musnahkan 34,35 Gram Sabu

Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Kamis (27/10/2016) pagi, menggelar pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa sabu-sabu seberat 34,35 gram yang diadakan di halaman Mapolres Kampar.

Kampar, Oketimes.com - Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Kamis (27/10/2016) pagi, menggelar pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa sabu-sabu seberat 34,35 gram yang diadakan di halaman Mapolres Kampar.

Narkotika yang dimusnahkan kali ini berasal dari dua kasus yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar pada tanggal 21 September 2016 dengan tersangka EL dan CH tempat kejadian perkara di Jalan A. Yani Bangkinang, dan pada tanggal 4 Oktober 2016 oleh Jajaran Polsek Tapung Hilir dengan tersangka RM dan MW tempat kejadian perkara di lokat PO Bus Medan Jaya KM 07 Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK yang dihadiri Kepala BNK Kampar H Djanuarel, perwakilan Kejari dan PN Bangkinang, perwakilan Kadis Kesehatan dan Kasatpol PP Kampar serta tokoh masyarakat Kampar Anwar Effendi MSi.

Kedua tersangka juga turut dihadirkan menyaksikan pemusnahan narkotika ini para tersangka dalam kasus terkait dan juga pengacaranya.

Dalam sambutannya, Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK menyampaikan, bahwa kegiatan ini sebagai wujud komitmen Polres Kampar dalam pemberantasan peredaran narkoba serta penegakkan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Selain itu, Kapolres Kampar juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk peduli dalam upaya pencegahan dan antisipasi peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Kampar.

Sebanyak 34,35 gram sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dibuang ketanah, sebelumnya dibuatkan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh masing-masing perwakilan. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait