Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Siak
Tersangka AF (23) saat diamankan di Polres Siak, Kamis (27/10/20160).
Siak, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, Kamis (27/10/2016) sekitar pukul 04.00 WIB, meringkus pengedar narkoba di rumah milik P Sinaga yang berlokasi di Pasar Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
Tersangka Afrianto (23) warga Desa Dayun, Kabupaten Siak, ditangkap saat hendak bertransaksi dengan salah seorang pembeli.
"Penangkapan dilakukan tim Opsnal Satresnakoba Polres Siak, setelah mendapat informasi dari masyarakat," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Kamis siang.
Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Aden Bahtiar, tim lalu melakukan pemantauan dan penggerebekan transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan tersangka di rumah milik P Sinaga.
"Bersama tersangka disita barang bukti 1 paket sedang dan 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,86 gram serta puluhan plastik pembungkus sabu," ujar Guntur.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari rekannya berinisial Ac yang saat imi sedang dalam pengeran petugas.
"Tim masih melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengejar Ac yang memasok barang haram itu ke tersangka," tukas Guntur.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Mera dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi bisa lebih dari 5 tahun penjara. (dzs)
Komentar Via Facebook :