Aktivis Tantang Kejati Ungkap Korupsi Proyek 3 Pilar
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta segera menidaklanjuti proyek 3 pilar yang diduga sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Ir Ganda Mora dari Independen Pembawa Suara Pembrantas Kolusi Korupsi Kriminal Ekonomi (IPSPK3) RI menilai proyek itu hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan masyarakat. Bahkan proyek 3 pilar itu informasinya sudah mulai banyak terjadi kerusakan dibagian lantai, dinding hingga terlihat barang rongsokan, sementara telah menghabiskan dana APBD Kuansing.
"Kami minta Kejati Riau segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang terindikasi terlibat di dalamnya yang diduga telah merugikan negara atas kegiatan proyek tersebut," kata Ganda saat dihubungi lewat ponselnya, Kamis (27/10/15).
Dia akan melaporkan kasus tersebut kepihak Kejaksaan dan mendukung proses hukum terhadap proyek tiga pilar itu. Ganda menlai, kontraktor itu menjadi salah satu biang keterlambatan pembangunan proyek 3 pilar, dan telah menyalahi standard operating procedure (SOP) pembangunan. Proyek itu bisa jadi kesalahan perencanaan dan kuat dugaan tidak masuk pada Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPMJP) daerah setempat pada tahun sebelumnya.
Tidak sesuainya proyek bisa jadi juga belum membayar sepehuhnya pada pihak kontraktor yang saya dengar senilai Rp.29 miliar. Lalu jika benar hal ini terjadi dana itu kemana digunakan oleh oknum terkait," tanya Ganda. Menurutnya, Pemkab Kuansing tidak mungkin melunasi kekurangan itu. "Kalau saya melihat ada dugaan korupsi berjemaah dimasa pemerintahan Sukarmis," terang Ganda.
Proyek pembangunan seperti Hotel, Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS) dan Pasar tradisional berbasis modern ini perlu diusut oleh KPK.
Sementara H Darmawi Aris SE, dari Lembaga Melayu Riau (LMR) menyikapi pemberitaan ini menyebutkan jika kontraktor itu tidak siap menyelesaikan kegiatan proyek tiga pilar itu, menurutnya, rekanan tidak komitmen sesuai janjinya dalam kontrak kerja. "Seharusnya kegiatan itu sudah selesai di Desember 2015," kata Darmawi.
"Jika semua bangunan itu tak siap, banyak bagian yang tidak sesuai dengan bestek bahkan sejumlah bidang bangunan ada yang retak, keramik pecah, kaca sudah bolong hingga tumbuhan menyelimuti seluruh bagian bangunan. Diminta Kapolda Riau tidak tinggal diam dalam masalah ini," pintanya.
Lembaga swadya masyarakat (lsm) Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes justru menilai, di bangunan pasar tradisional, pemasangan besi diduga tidak sesuai ukuran khususnya dibagian kerangka atap, sejumlah bangunan los pasar rusak, kramik pecah, dinding di coret - coret masyarakat, jika ditinjau ke lokasi saat ini sanitasi sebagai saluran air tidak lancar.
"Pihak penyidik juga mestinya mengungkapkan dugaan korupsi pada pemasangan fasilitas penerangan listrik," ujarnya pada wartawan baru ini.
Dia menduga, kontraktor itu membuat kesalahan dalam membangun. Di lapangan juga ditemukan tembok dengan besi yang tidak kuat dan goyang. Menurut Edi, tiga proyek pilar yang sekarang terhenti itu membuat target pemkab setempat membangun tak tercapai. "Jika diteruskan pun mungkin tidak maksimal," ujarnya.
Proyek itu menghabiskan anggaran ratusan miliar rupiah tahun 2014 dan 2015, sebutnya. "Solusi terbaik apa yang dilakukan pihak Kejari Kuansing mengumpulkan data dari instansi terkait dan bisa mengungkap apakah nanti ada praktek korupsi, kolusi dan nepotismenya. Namun yang disayangkan, hingga kini bupati Mursini belum bertindak, untuk melakukan memblakclis dan melaporkan kontraktor sebagai pemenang proyek kepolisi," sarannya.
Sebab, kata dia lagi, 3 bangunan yang dibanggakan pada masa pemerintahan sebelumnya itu terlihat bakal terancam hancur dan menjadi besi tua jika penanganannya lambat, "ini berarti akan menjadi kerugian negara dan daerah karena pembangunannya telah menghabiskan APBD diatas seratus miliar," ujarnya.
Sebagian warga berharap, bupati Mursini kedepannya memilih kontraktor dengan selektif dan membuat sistem baru yang memungkinkan warga dapat memantau proses penyelesaian setiap proyek.
Proyek 3 pilar itu kuat dugaan terindikasi KKN. Dia juga menyayangkan hingga saat ini belum ada ketegasan dari penegak hukum menindaklanjutinya. Menurutnya pihak kejaksaan setelah menerima berkas diberikan Dinas CKTR Kuansing seharusnya segera mengungkap dugaan praktek korupsi di tiga proyek pilar ini. "Kami siap membantu kejaksaan jika diperlukan," kata Nerdi.
Sebaliknya kata Nerdi, jika ogah memprosesnya, Kejaksaan Agung RI diharap bisa mengevaluasi kembali personil-personilnya yang ada di Kejari Kuansing. Nerdi mengaku pernah melaporkan secara langsung ke Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi tiga pilar ini melalui surat resmi No. 071/LSM-SK/KS/V/2015 tertanggal 27 Mei 2015.
Kendatipun telah dilaporkan kata Nerdi, namun komisi anti rasuah itu hingga kini belum juga bergeming untuk menindaklanjuti. "Tak satupun laporan yang masuk ke KPK itu dari Kuansing ditindaklanjuti mereka. Khusus untuk KPK masyarakat Kuansing kecewa," tegas Nerdi.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Kuansing melalui Kepala Seksi (Kasi) Inteligen Revendra di Teluk Kuantan, Kamis (20/10/2016) mengaku sudah menerima seluruh dokumen terkait proyek pembangunan tiga pilar yang terindikasi sarat korupsi ini. "Semua dokumen sudah di antar langsung oleh instansi terkait," diakui Rehendra.
Dokumen pembangunan Hotel, Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS) dan Pasar tradisional berbasis modern diantar langsung oleh Kepala Bidang Cita Karya dan Tata Bangunan yang memiliki kegiatan itu. Dokumen tersebut berisikan tentang seluruh proses mulai dari pelelangan, pekerjaan dan pembayaran dari setiap unit pekerjaan masing - masing bangunan untuk dilakukan analisa, kata dia.***ars
Komentar Via Facebook :