Soal Gugatan Bibra-Said, Tim Kuasa Hukum Datangi Panwaslu Pekanbaru
Tujuh kuasa hukum yakni Abu Bakar Sidik SH, Amal Marpaung SH, Iskandar Halim SH, Ridwan Comeng SH, Zulkipli SH MH, Eriyanto SH, Onna Wilvani yang siap mengawal gugatan yang masuk ke Panwaslu dan didampingi tim koalisi balon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022 yakni Destrayani-SUA mendatangi kantor Panwaslu di jalan Elang, Sukajadi, Pekanbaru, Rabu (26/10/16).
Pekanbaru, Oketimes.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Idra Khalid Nasution mengaku saat ini kelengkapan administrasi gugatan pasangan Bibra-Said yang masuk sudah dilengkapi sepenuhnya dengan nomor perkara pemohon 01/PS/PWSL.PKB.04.01/10/2016.
"Hari ini kita plenokan dulu, karena sudah kita jadwalkan. Kerana saat ini berkas sudan memiliki nomor register karena sudah dilengkapi. Artinya 12 hari sejak sekarang, kita sudah harus mengeluarkan keputusan. Tentu kita dikejar waktu secepatnya kita sidangkan," kata Indra Khalid ketika dikonfirmasi dikantornya usai menerima kelengkapan berkas dari tim kuasa hukum dan tim koalisi Rabu (26/10/16).
Ditegaskan Indra, setelah dilakukan pleno, dijadwalkan sidangnya. Dalam sidang nanti kita undang semua pihak yakni pemohon dalam hal ini Bibra-Said dan termohon KPU Pekanbaru
"Sidang pertama paling lambat dilaksanakan 3 hari setelah ini, kemungkinan pada Jumat atau Sabtu ini sudah dilakukan sidangnya. Sedangkan sidang nanti maksimal dilakukan 7 kali. Jadi sidang bisa jadi dilakukan secara marato, yang penting tidak melebihi waktu 12 hari," ungkapnya.
Sementara itu pantauan di lapangan, Rabu (26/10/16) tujuh kuasa hukum yakni Abu Bakar Sidik SH, Amal Marpaung SH, Iskandar Halim SH, Ridwan Comeng SH, Zulkipli SH MH, Eriyanto SH, Onna Wilvani yang siap mengawal gugatan yang masuk ke Panwaslu dan didampingi tim koalisi balon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022 yakni Destrayani-SUA mendatangi kantor Panwaslu di jalan Elang, Sukajadi guna mengantar kelengkapan berkas laporan hingga keluar nomor perkara pemohon.
Sebelumnya, Rabu (25/10/16) enam tim kuasa hukum dan ketua tim koalisi partai pengusung bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022 Destrayani Bibra dan Said Usman Abdullah telah melaporkan dan memasukkan gugatan ke Panwaslu Pekanbaru.
Berharap Diputus Secepatnya
Ketua tim koalisi sekaligus kuasa hukum Bibra-Said mengaku saat ini pihaknya sudah melengkapkan berkas-berkas dan dokumen yang telah di tentukan Undang-Undang.
"Maka, tanggal 26 Oktober ini gugatan pasangan calon BISA telah terdaftar secara resmi," katanya.
Abu menjelaskan dengan bagitu terhitung dari sekarang, Panwasli harus memutus paling lama 12 hari. " Namu kita meminta kepada Panwas kerena bukti-bukti sudah lengkap dan para piha juga ada di Pekanbaru agar bisa diputus secepatnya, tidak perlu di putus 12 hari," harap Abu.
Abu membeberkan poin penting yang di masukkan salah satunya KPU Pekanbaru telah salah menerapkan peraturan perundang undangan. "Poin lanjutannya lihat saja nanti di persidangan," ungkapnya. (eza)
Komentar Via Facebook :