Polda Riau Tangkap Dua Bandar Sabu-Ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba Polda riau, Minggu (16/10/2016) membekuk dua pria yang diduga merupakan bandar narkoba didua lokasi berbeda.

Pekanbaru, Oketimes.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda riau, Minggu (16/10/2016) membekuk dua pria yang diduga merupakan bandar narkoba didua lokasi berbeda.

"Kedua tersangka masing-masing dibekuk di lokasi yang berbeda," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Senin (17/10/2016)

Menurut dia, tersangka pertama yang ditangkap adalah SF alias Feri (54) warga Jalan Kopi Gang Kopi II, kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota. Ia ditangkap pada Minggu siang, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Angkasa tepatnya didepan rumah makan Ampera Padang, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.

Dari tangan Feri polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang sabu seberat 38,8 Gram dan 180 butir pil ekstasi warna kuning hijau berbentuk boneka dikantong celana pendek merek Mossimo yang disimpan dalam tas jinjing merek Pollo Star warna hitam.

Kemudian dilakukakan pengembangan. Berdasarkan pengakuan Feri, malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, berhasil diamankan tersangka Si alias Adi (27) warga Jalan Sekolah/RGM, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir.

"Tersangka Said ditangkap di lantai III, kamar 331, sebuah hotel di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki," jelas Guntur.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 10,59 Gram yang disimpan dalam celana pendek di dalam tas merek Pollo Star warna hitam, 2 unit handphone merek Samsung lipat, 1 handphone merek Nokia dan uang tunai Rp 1.198.000 diduga merupakan hasil dfari penjualan narkoba.

Guntur menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dalam jumlah yang besar yang dilakukan oleh keduanya di Pekanbaru.

Atas informasi tersebut Ditres Narkoba Polda Riau lalu melakukan penyelidikan untuk memastikan ciri-ciri tersangka dilanjutkan dengan melakukan penangkapan.

Kepada petugas tersangka Feri mengaku jika barang haram tersebut merupakan milik tersangka Si alias Adi yang di dapat dari rekannya berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan. Kami sudah mendapatkan informasi pelaku lainnya. Nanti akan diinformasikan jika ada perkembangan lebih lanjut," beber Guntur. (dzs)



Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait