Main Song, Polisi Angkut Tiga Warga Tapung

Ketiga tersangka pemain judi song saat diamankan di Polsek Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (13/10/2016).

Kampar, Oketimes.com - Kepolisian Sektor Tapug Hilir, Resor Kampar menangkap 3 orang tersangka pelaku perjudian jenis song disebuah warung yang berlokasi di SP. 4 Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Kamis (13/10/2016) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka yang diamankan kepolisian yakni, OS (47) warga Simpang Manullang Desa Kota Garo, DS (42) warga Desa Kota Bangun dan SS (43) warga Desa Kotabaru Kecamatan Tapung Hilir.

Bersama ketiga tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp517 ribu, 2 set kartu remi merk siam fish dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang menyebutkan adanya aktifitas perjudian disebuah warung di wilayah SP 4 Desa Kota Baru Kecamatan Tapung Hilir.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani bersama 5 anggota opsnal Polsek mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mendapati 5 orang tengah bermain judi song dengan menggunakan kartu remi. Beberapa saat kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 3 pelaku, sementara 2 pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Benhardi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus judi song ini.

"Ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum selanjutnya," tukas Benhardi SH, Jumat (14/10/2016). (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait