Miliki Uang Palsu, Warga Pekanbaru Ditangkap

Tersangka Oki saat diamankan di Polsek Senapelan Pekanbaru, Kamis (13/10/16).

Pekanbaru, Oketimes.com - Miliki uang palsu, seorang pria berinisial Oh alias Oki ditangkap petugas Polsek Senapelan, di wilayah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Kamis (13/10/2016).

Dari tangan tersangka Oki, disita uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak empat lembar.

Kapolsek Senapelan, Kompol Dodi Harza Kesuma Sik mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Saat ditangkap dari saku celananya ditemukan uang palsu pecahan Rp50 juta," sebut Dodi, Kamis siang.

Mendapati temuan itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Senapelan guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Senapelan," kata mantan Kapolsek Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir ini.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat denga Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang No,or 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait