Warga Minta Pemerintah Transparan Soal Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru-Dumai
Suwitno Lumban Batu (36), warga Kampung Kandis Godang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak ini, terkena proyek pemerintah pusat untuk pembebasan lahan jalan tol Pekanbaru-Dumai di kilometer 83, Kandis, Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Pembebasan lahan selalu menjadi polemik bagi masyarakat. Terutama masalah harga, tak pelak, jika tak dapat disepakati selalu berujung di Pengadilan.
Suwitno Lumban Batu (36), warga Kampung Kandis Godang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak ini, terkena proyek pemerintah pusat untuk pembebasan lahan jalan tol Pekanbaru-Dumai di kilometer 83, Kandis, Riau.
Kepada wartawan Suwitno yang menggunakan baju kotak-kotak mengatakan, area tanah yang kena pekerjaan proyek pembebasan jalan tol sekitar 50.000 meter atau lima hektare, sudah ditanami 700 batang sawit yang setiap bulannya selalu dipanen.
"Harga pembebasan tanah bervariasi. Selama ini warga yang sudah menjual tanahnya ditawari Rp.10.000 hingga Rp.300.000 permeternya. Dan tentunya kami merasa bingung berapa harga proses ganti rugi pembebasan tanah tersebut. Adapun detail harga saat ini sangat tidak jelas," ujarnya, Kamis, (13/10/16) kepada wartawan di Pekanbaru.
Ia menyebutkan ada beberapa tuntutan yang ingin diminta, yang pertama Pemerintah Pusat harus transparan mengenai harga tanah untuk pembebasan lahan jalan tol Pekanbaru - Dumai Ini.
"Tuntutan yang kedua, warga segera dipanggil dan menjelaskan sistem pembayarannya seperti apa. Dan yang ketiga, tumbuhan yang ada pada tanah tersebut, seperti apa ganti ruginya," sebutnya.
Sebagian warga disana, lanjutnya, sudah ada yang menerima ganti rugi maupun menolak. Yang lucunya, bahkan tanah yang berjiran pun (bersebelahan) bisa berbeda ratusan ribu Rupiah.
"Lahan yang saya punya sudah bersertifikat Hak Milik (SHM), bagaimana dengan punya warga yang hanya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kepala desa. Kami hanya minta penjelasan kepada pemerintah pusat " katanya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masperi mengatakan, kewenangan harga untuk tanah pembebasan lahan tol Pekanbaru - Dumai adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Sedangkan untuk pembayaran dilakukan oleh Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
"Pemprov Riau dalam hal ini sebagai Fasilitator dari Pemerintah Pusat. Karena proyek pekerjaan jalan tol Pekanbaru - Dumai merupakan pekerjaan pusat," jelasnya. (dea)

Komentar Via Facebook :