Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Rengat
Kedua tersangka HA alias Faamu Simal (30) dan Sol (30) saat diamankan di Polres Indragiri Hulu, Riau, Rabu (12/10/2016).
Rengat, Oketimes.com - Dua pengedar narkotika jenis sabu asal Sumatera Utara, diringkus petugas Satresnarkoba Polres Inhu, Rabu (12/10/2016) disebuah rumah di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau
Dua tersangka yang diamankan tersebut yakni, HA alias Faamu Simal (30) dan Sol (30), keduanya merupakan warga Jalan Lingkar 15, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Sumatera Utara.
"Penggrebekan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB. Dari penggerebekan itu polisi menyita barang bukti 10 paket sabu dengan berat sekitar 5,32 gram, 1 set alat hisap sabu (bong) dan 1 pak plastik bening pembungkus sabu serta sehelai celana panjang," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Kamis (13/10/2016).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya dua orang pria yang memiliki narkoba jenis sabu. Kemudian beberapa tim Satreskoba Polres Inhu menyebar anggotanya ke tempat yang disebutkan.
"Di Jalan Pattimura itu, polisi mencurigai dua pria yang disebutkan dan langsung mengamankannya," papar Guntur.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap sauadara Harun dan Soly. Hasilnya, dikantong celana Harun, polisi mengamankan barang bukti 10 paket sabu.
Menadapati temuan tersebut, polisi lalu melakukan penggeledahan disekitar rumah dan ditemukan seperangkap alat hisap sabu serta 1 pak plastik pembungkus sabu.
"Kedua pengedar telah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Untuk kasusnya terus dikembangkan untuk mencari pemasok sabu," pungkas Guntur. (dzs)
Komentar Via Facebook :