Dewan Minta Polisi Perketat Kepemilikan Senpi
Nasrudin Nasution, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Pasca kejadian penembakan di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru, kalangan legislatif mempertanyakan bagaimana bisa senjata api bisa dimiliki seseorang yang bukan kapasitasnya.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Nasrudin Nasution, bahwa kepemilikan senjata api dimiliki oleh seseorang tanpa lisensi atau berizin sudah menyalahi aturan.
"Tidak ada hak masyarakat sipil memiliki senjata api. Karena yang berhak memiliki senjata api adalah orang-orang tertentu seperti kepolisian, kemudian orang-orang tertentu yang memiliki izin," katanya.
Menurut Nasrudin, dalam hal untuk mengeluarkan izin memiliki senjata api pun tidak sembarangan. Ada kriteria tertentu yang diberikan izin.
"Karena jika salah memberikan izin, maka ditakutkan akan disalah gunakan sehingga yang tidak saatnya dipergunakan malah di pergunakan. Terlebih untuk hal-hal sepele," ungkapnya.
Lanjut Politisi PPP ini yang paling ditakutkan dalam penggunaan senjata api ini dipergunakan untuk tindakan kejahatan. Yang seharusnya tidak perlu digunakan malah digunakan sehingga mengorbankan orang lain. Apalagi salah digunakan bertambah dengan salah sasaran akhirnya orang lain yang menjadi korban.
"Kepada pihak kepolisian untuk mengawasi dan memperketat penggunaan senjata api terlebih yang beredar dimasyarakat," tutupnya. (eza)
Komentar Via Facebook :