KPU ngaku Terima LHKPN Firdaus

Ilustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Meski di webside kekinian resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dari 10 bakal calon (Balon) yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru 9 diantaranya tercatat sudah melaporlan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaan Negara (LHKPN) dan satu calon yang saat ini menjabat Walikota Pekanbaru ternyata tidak masuk di daftar LHKP yang ditayangkan di webside KPK RI.

Sesuai aturan KPU Pekanbaru, bahwa LHKPN masuk dalam syarat pencalonan bakal calon (Balon) Walikota Pekanbaru penyelenggaraan Pilkada 2016-2021 yang mengacu pada PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Tertuang di pasal 42 berkaitan dengan dokumen persyaratan calon ayat L, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana di maksud dalam pasal 4 ayat 1.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Pekanbaru bidang teknis dan penyelenggaraan Pilkada Pekanbaru, Mai Andri mengaku telah menerima bukti resi dan tanda terima LHKPN dari balon Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT.

"Ada resi yang kita terima, dan semua calon sudah melengkapinya tanggal 4 Oktober 2016 kemarin," kata Mai Andri ketika dikonfirmasi dikantornya, kemarin.

Ketika didesak untuk membuka guna memastikan masuknya LHKPN, Firdaus ST MT, Mai Andri mengelak dan tidak mau membuka bukti resi yang diterimanya.

"Jika tidak ada izin dari balon, KPU tidak bisa membukanya. Yang jelas kita telah menerima bukti LHKPN balon Firdaus ST MT," ungkapnya singkat. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait