KPU Tolak Rekom Panwaslu untuk SUA

Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, kepada wartawan dalam konfrensi persnya, Selasa (4/10/16) malam.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kuasa Hukum Bapaslon Bibra-Said, Razman Arif Nasution mengaku belum mengetahui masuknya surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru yang menolak hasil rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu. Jika memang benar terjadi Ia menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru telah melakukan kejahatan luar biasa.

"Ini pelanggaran  berat dan telah terjadi kejahatan yang luar biasa. Jika benar KPU melakukan itu masuk ke ranah terpidana, cobak saja. Hingga sekarang kami belum diberi tahu. Meski begitu kami masih menunggu tindakan dari Panwaslu, karena Panwaslu sebagai badan pengawas dalam Pilkada Pekanbaru," kata Razman ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Rabu (5/10/16).

Ditegaskan Razman Arif, jika memang benar jelas-jelas KPU tidak mengindahkan rekomendasi Panwaslu, jelas-jelas KPU telah melanggar Undang-Undang. Kalau begini akan menimbulkan kegaduhan yang luar biasa.

"Meski begitu kita masih menunggu keputusan final pengumuman calon yang lolos. Jika memang ternyata BISA tidak lolos, telah terjadi pembangkangan yang nyata-nyata, dikangkangi mereka (KPU_red) tidak taat hukum," sebutnya.

Diungkapkan Razman Arif Nasution, seseorang penyelenggara pemilu dalam hal ini Panwaslu bisa membantah karena telah mengeluarkan surat yang jelas berkekuatan hukum.

"Jika memang terjadi, ini sangat sangat konyol dan akan menimbulkan kegaduhan. Semestinya jika KPU menolak harus ada dasar hukumnya menolak. Artinya KPU telah melanggar hukum secara sengaja jika jelas tidak mamasukkan pasangan BISA pada 24 oktober nanti. Telah terjadi pembangkangan, kita akan tetap berkompetisi dan tetap maju dan memenuhi tahapan," sebutnya. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait