Bupati Siak Buka Sosialisasi Keimigrasian WNA
Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi menghadiri dan sekaligus membuka sosialisasi hukum keimigrasian, hukum kejaksaan dan pengawasan orang asing kepada struktur Pemkab Siak di Raja Indra Pahlawan Room, 5 Oktober 2016.
Siak, Oketimes.com - Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Hukum Keimigrasian, Hukum kejaksaan dan Pengawasan orang asing kepada Struktur Pemkab Siak yang dilaksanakan di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Rabu 5 Oktober 2016.
Sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian berkaitan dengan izin tinggal keimigrasian kepada pihak penjamin atas keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kabupaten Siak. Serta bertujuan sebagai untuk mengantisipasi terhadap masuknya warga negara asing, tanpa melengkapi dokumen resmi yang bisa merugikan pendapatan negara.
Demikian diutarakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Siak Sri Indrapura, Syahril S.Sos dalam pemaparan sosilaisasi tersebut.
Menurutnya, terbentuknya Tim Pora yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi serta dengan terbentuknya Sekretariat Tim Pora untuk di wilayah Kabupaten Siak dengan tujuan untuk menghindari dampak Negatif terhadap orang asing di Kabupaten Siak terutama dikancah Nasional maupun Internasional.
Selain itu Syahril juga menyebutkan tujuan sosialisasi tersebut sebagai langkah mengantisipasi orang asing dan yang tidak menguntungkan bagi negara Indonesia terutama warga negara asing ilegal yang tidak baik serta juga sebagai peningkatkan kerjasama sinergi dari Pemkab Siak dengan Kantor Keimigrasian Kelas II Siak dalam menciptakan rasa aman dan iklim investasi yang baik sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Sementara Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi dalam arahannya mengatakan, dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden tentang dibebaskannya visa negara, juga menjadi pemicu untuk berkunjungnya warga negara asing ke indonesia serta semakin sempitnya lapangan kerja di negara Indonesia dan angka pengaguran yang meningkat bisa saja terjadi
"Hal ini harus kita antisipasi terhadap masuknya warga negara asing tanpa melengkapi dokumen izin resmi dari negara ini," pungkas Syamsuar.
Syamsuar menekankan kepada dinas atau lembaga instansi terkait agar terus melakukan sosialisasi atas meningkatkan hukum terhadap masuknya orang asing di daerah. Dengan adanya kerjasama dan pengawasan yang baik terhadap orang asing, maka akan lebih mudah serta tidak membahayakan yang masuk ke indonesia.
Kedepannya lanjut Syamsuar, diharapkan sinergisitas bersama bisa lebih di tingkatkan agar warga negara asing bisa diawasi dengan membentuk tim pengawasan orang asing menjadi dasar dalam menegakan hukum terhadap pengawasan orang asing di negara ini khususnya di Kabupaten Siak.
"Kegiatan sosialisasi ini perlu dilakukan di Kabupaten Siak, kami perlu mengingatkan kembali agar tim pengawasan bisa turun langsung kelapangan, ke tempat perusahan yang ada di Kabupaten Siak," ungkap Bupati Syamsuar.
Bupati meminta agar para camat bersedia mensosialisasikan ditiap wilayah tugas masing-masing, malai dari tingkat kelurahan hingga ke RT/RW, guna mencegah masuknya warga negara asing. "Saya berharap dengan adanya kebijakan presiden pak Jokowi terkait dibebaskannya visa Negara, kita juga perlu melakukan kewaspadaan masuknya warga negara asing itu," tegas Syamsuar.
Harapan Syamsuar, dengan adanya sosialisasi ini, semoga akan ada tindaklanjut dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Kanwil Riau, untuk lebih ketat mengawasi keberadaan para warga asing yang masuk ke Kabupaten Siak, guna menghindari dari dampak hal negatif untuk warga negara asing yang masuk tanpa memiliki dokomen sah.(man)
Komentar Via Facebook :