Hadiri Rapat Koordinasi Gubernur Bupati/Walikota, Syamsuar Kritik Kebijakan Pusat
Bupati Siak, Drs H Syamsuar MSi saat mengadiri rapat kordinasi Gubernur Riau dengan Bupati/walikota se-Riau di Gedung Daerah Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (29/9/2016).
Pekanbaru, Oketimes.com - Dalam rangka serah terima personil, Sarana Prasarana dan Dokumen (P2D) sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Implikasi perubahan regulasi yang mengatur Pemerintahan Daerah, Kemendagri telah menerbitkan SE Mendagri Nomor 120/5935/S yang mengamanatkan pengalihan urusan pemerintahan dan menetapkan serah terima Berita Acara Personil, Sarana Prasarana, dan Dokumen (P2D) paling lambat tanggal 2 Oktober 2016.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Riau menganggap penting di selenggarakannya Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Walikota Se-Provinsi Riau.
Staf Ahli Kemendagri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro dalam sambutannya mengatakan pemindahan kewenangan dari pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemerintah Provinsi paling lambat dilakukan 2 Oktober 2016.
Dikatakannya dengan pemindahan kewenangan dari pemerintahan kabupaten/kota akan meringankan anggaran kabupaten/kota khususnya penganggaran untuk pendidikan Tingkat SMA/Sederajat yang selama ini terus dianggarkan Kabupaten/Kota saat ini beralih ke Pemerintah Provinsi.
Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rachman mengatakan Penyerahan P2D yang baru dilakukan menunjukkan komitmen pemerintah terhadap aturan. Artinya mentaati aturan dan perundang-undangan, sehingga pengalihan kewenangan dari Kabupaten/Kota ke provinsi mau pun provinsi ke Pemerintah Pusat dapat disikapi dengan sinergitas yang baik.
Bupati Siak Drs H Syamsuar Msi mengatakan adanya keinginan pemerintah pusat dalam menerapkan UU 23 di daerah dinilai kurang tepat. Alasanya, kewenangan pemerintah daerah, tidak bisa diselaraskan dengan kewenagan pemerintah pusat. Karena letak geografis daerah sangat berbeda dengan pemerint pusat.
Hal tersebut terbukti, ketika ada permasalahan daerah mengenai pendanaan pembangunan yang harus dibutuhkan daerah, tapi pihak pemerintah pusat atau provinsi tidak mau membantu terhadap urusan di daerah.
"Kami mohon himbauan dari mendagri, apabila semua urusan ada diseluruh lembaga-lembaga lainnya yang telah ditetapkan daerah, apa salahnya itu juga dialokasikan anggaran-anggaran untuk daerah," ujarnya.
Syamsuar juga menyebutkan untuk mengindari adanyan gugatan APKASI, semestiya pemerntah pusat terbuka untuk mengajak dialog para kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati/Walikota agar penerapan Undang Undang 23 tahun 2014 benar-benar dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
"Melalui pak Suhajar, agar permasalahan di daerah bisa disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Sehingga dapat mengakomodir keinginan daerah. Menteri keuangan semestinya lebih transparan dalam membahas konsep rancangan undang-undang baru, sehingga nantinya tidak ada lagi protes dari daerah," ungkap Syamsuar.
Pantauan, dalam Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/ Walikota se-Provinsi Riau, Bupati Siak didampingi oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak Zondri SH, Wakil Ketua DPRD Siak Sutarno, Sekdakab Siak T S Hamzah serta SKPD yang terkait. (hms/man)
Komentar Via Facebook :