Sidang Kasus Narkotika

Didakwa 7 Tahun, Hakim Vonis 14 Bulan, Jaksa Kecewa

Ilustrasi

Bagansiapiapi, Oketimes.com - Terkait diputusnya hukuman 1,2 tahun penjara terhadap terdakwa Brigadir M Rafi oknum anggota Sabhara Polres Rohil dan M Iqbal seorang warga sipil oleh Pengadilan Negeri Rohil, pada Kamis 22 September lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecewa dengan putusan hakim, sebut Kasipidum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Sobrani Binzar SH didampingi JPU, Endra Andri SH dalam siaran persnya di ruang kerjanya, Rabu (28/9/16).

Menurutnya, pihaknya sangat optimis Brigadir M Rafi dan M Iqbal melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang menjadi perantara narkotika.

Diterangkanya, bahwa dalam dakwaan sebelumnya JPU mendakwa dua terdakwa dengan Pasal 114 junto Pasal 112 dan Pasal 127. Namun, pada tuntutan ia menuntut terdakwa dengan Pasal 114 saja.

Dengan alasan, pasal tersebut menurutnya sangat terbukti dilanggar oleh dua terdakwa. Padahal sudah jelas dari barang bukti yang dihadirkan bahwa terdakwa merupakan penjual dan pengedar.

"Pada pada saat proses penyidikan dan fakta dalam berkas perkara, terungkap fakta M Rafi merupakan orang yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu dan M Iqbal sebagai kaki tangan yang bertugas mengambil uang dari hasil penjualan narkotika," kata Sobrani.

Hal itu didapat dari keterangan M Iqbal saat proses penyidikan yang dikeluarkan oleh beberapa bukti transfer dan dikuatkan oleh adanya video rekaman.

Bahkan dalam video bukti pengakuan tersangka itu langsung dilakukan introgasi oleh Kapolres Rohil saat itu, AKBP Subiyantoro lengkap dengan pernyataan tertulis terdakwa sebagai pengedar sekaligus pemakai sabu.

"Kedua terdakwa yang saat itu mengakui orang yang mengedarkan Narkotika dan mendapat keuntungan. Video rekaman tersebut telah kami ajukan dipersidangan yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir," katanya.

Bahkan, video rekaman tersebut kami ajukan sebagai alat bukti yang sah menurut hukum sebagaimana pasal 86 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang undang-undang narkotika.

"Dikarenakan dalam perkara narkotika terhadap rekaman video mauoun audio, dapat menjadi alat bukti yang sah a3bagai perluasan dari alat bukti yang diatur dalam pasal 184 Kuhap dan video rekaman tersebut diakui kebenarannta oleh terdakwa dalam persidangan."papar pria yang akrab disapa Bani.

Namun terkait terdakwa sebagai penyalahgunaan narkotika dalam pasal 127 undang-undang 35 tahun 2009, pada saat penangkapan terhadap kedua terdakwa tidak sedang menggunakan narkotika.

"Kami yakin alat bukti dan keterangan terdakwa jelas bahwa terdakwa merupakan pengedar. Makanya kita optimis akan melakukan banding di Pengadilan Tinggi," pungkasnya. (dw)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait