Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kampar
Tersangka SG berikut barang buktinya saat diamankan Polisi, Rabu (28/9/2016) malam.
Kampar, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, meringkus Sugeng Hariyono alias Sugeng (42), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di RT 001 RW 003 Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Rabu (28/9/2016) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK mengatakan, tersangka diamankan bersama barang bukti 2 paket sedang dan 4 paket kecil sabu, 4 palstik bening, 2 unit handphone merk Nokia dan Evercross, 4 sendok sabu, 1 bong hisap, timbangan digital 2 kaca pirex, 2 jarum kompor dan sebuah dompet berwarna merah.
"Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawan," katanya, Kamis (29/9/2016) siang.
Menurut Kapolres, tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat yang resah atas meraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.
Petugas yang mendapat laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang disebutkan, dan benar. Saat dilakukan penggeledahan di saksikan Ketua RW setempat, polisi berhasil menemukan sabu dan barang bukti lainnya terkait narkoba yang disimpan di atas plafon rumahnya," ungkap Edy Sumardi.
Tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Kampar guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. "Kami masih mengembangkan temuan dalam kasus tersebut untuk mengetahui asal barang harap itu," ujar Edy.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (dzs)
Komentar Via Facebook :