3 Tahun Belum Lunas
Anggota Dewan Duga Kadiskes Tilap Dana Pelayanan Kesehatan Rp3,7 Miliar
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Mencuatnya kabar sebanyak 700 tenaga kesehatan dari 19 Puskesmas yang merasa di zolimi akibat 3 tahun jasa pelayanan kesehatan tidak dibayarkan hingga kini membuat DPRD Kota Pekanbaru untuk mewarning Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT agar segera menyelesaikannya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ferry Sandra Pardede, Kamis (29/9). Ia mengaku sudah mengetahui persoalan tenaga jasa kesehatan yang belum dibayarkan hingga 3 tahun ini meski BPJS Pusat telah mentransfer dananya ke rekening Puskesmas.
"Saya kecewa dengan kinerja Dinas terkait dalam hal ini Kadiskes Kota Pekanbaru. Apalagi akhir-akhir ini Kadis menjadi bulan-bulanan. Pemko dalam hal ini Walikota Pekanbaru diminta arif dan bijaksana menyikapinya," tegas Fery ketika dikonfirmasi di kantornya, Kamis (29/9/16).
Menurut Fery, sudah di penghujung jabatan yang akan habis, karena ikut dalam Pilkada Pekanbaru pada 24 Oktober nanti, menuntut Walikota untuk segera menyelesaikan dana jasa pelayanan kesehatan yang tiga tahun tidak dibayarkan ini.
"Walikota harus segera menyelesaikannya, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ini persoalan hak dan kepentingan masyarakat," jelasnya.
Fery menegaskan, jika dana jasa pelayanan kesehatan memang benar sudah masuk ke rekening Puskesmas, kalau sudah prosedural yang berlaku harus segera di distribusikan.
"Disini kita pertanyakan apa hambatannya, kan tidak harus ditahan. Harus didistribusikan segera. Pertanyaannya jika ada kelalaian juga dimana masalah Perwako lamban atau anggaran dipakai untuk hal-hal yang lain. Harus di cek semua, dan jangan biarkan masalah ini tidak terselesaikan," pintanya.
Sebelumya, data yang diperoleh sebanyak 700-an tenaga kesehatan dari 19 Puskemas di Kota Pekanbaru mempertanyakan uang jasa pelayanan kesehatan yang hingga kini belum dibayarkan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru yang sudah tiga tahun tidak dibayarkan. Pasalnya jasa pelayanan kesehatan belum dibayarkan sejak tahun 2014 hingga Agustus 2016 ini.
Padahal, jasa pelayanan tersebut sudah ditransfer BPJS Pusat sejak tahun 2014 lalu. Uang ini sebagai jasa pelayanan yang setiap bulan dilakukan.
Padahal jasa pelayanan ini sudah diatur dalam Permenkes. Beberapa tenaga kesehatan ini merasa dizolimi, karena sudah 3 tahun tidak dibayarkan jasa kesehatannya. Padahal dari informasi yang diterima dananya sudah ditransfer ke rekening Puskesmas.
Mekanismenya tenaga kesehatan malakukan tugasnya setiap hari, melayani pasien datang. Sebagai upah ada dana pelayanan jasa dari BPJS, penerimaanya seharusnya setiap bulan berdasarkan kapitalisasi dan sesuai aturan jenjang pendidikan dan absensi. Setiap bulannya diterima Rp1,5 juta sampai Rp 2 juta.
Sebagai estimasi, dari 700an tenaga kesehatan dari 19 puskesmas di Pekanbaru semestinya setiap bulan tenaga kesehatan menerima uang jasanya sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
"Tapi, selama tiga tahun dana jasa kesehatan mereka tidak dibayarkan, yakni selama 36 bulan lamanya. Artinya Kadiskes telan dana jasa kesehatan yang sudah di transfert BPJS Pusat sebanyak Rp 3,7 miliar," ungkap Fery. (eza)
Komentar Via Facebook :