Anggota Dewan Minta Warga Hindari Pemungut Retribusi Palsu
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel SH
Pekanbaru, Oketimes.com - Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amril SH menghimbau kepada masyarakat jangan ada yang membayar retribusi sampah, bila petugas pemungut tidak jelas dan tidak memiliki identitas dan surat tugas resmi. Pasalnya masuknya laporan masyarakan pungutan retribusi sampah masih terjadi dengan dalih mengatasnamakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) meskipun oknum yang meminta memaksa.
"Masyarakat kalau melihat seperti itu (memaksa,red) jangan dibayar. Kalau rasanya mencurigai serta tidak jelas petugasnya atau tidak ada tanda pengenal dari DKP, tolak saja, jangan bayar," tegas Roni.
Banyaknya ulah-ulah oknum petugas retribusi sampah yang tidak jelas, Roni menyarankan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, untuk mensosialisasikan pungutan sampah tersebut ditengah masyarakat. Agar, persoalan itu tidak simpang siur.
"Siapa saja (petugas pemungut) yang dari LKM-RW. Lalu THL DKP wilayah mana saja. Sampai saat ini saja RW saja bingung," ungkapnya.
Menurut politisi dari Partai Golkar itu menganggal persoalan itu wajar. Dimana, masih ada oknum yang memanfaatkan situasi saat ini ini (memungut retribusi,red). Karena sebelumnya kondisi persampahan menjadi polemik di Kota Pekanbaru.
"Begitulah kondisinya (banyak petugas liar,red) karena manajemen persampahan di pekanbaru sebelumnya menuai persoalan. Inilah yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," terangnya.
Bagi masyarakat yang menemukan petugas pemungut retribusi yang tidak ada dibekali tanda pengenal, surat tugas yang tidak jelas, Roni minta masyarakat tolak saja. Meskipun petugas itu memaksa
"Tolak saja. Kalau sudah mengarah ke tindak pidana baru dilapor ke polisi. Pokoknya masyarakat jangan mau membayar, kalau masyarakat membayar, berarti masyarakat mendukung oknum itu (melakukan pungli,red)," ungkapnya.
Dilain hal, DKP diminta untuk membuat kontak layanan pengaduan untuk warga Pekanbaru. Hal ini dirasa penting, untuk mempersempit pungutan liar (pungli) retribusi sampah.
"Harusnya DKP buat call center pengaduan yang bisa dihubungi. Dan nomor pengaduan diangkat jangan cuma sekadar pajangan saja, jadi masyarakat langung mengadu, ini betul tidak, karena saat ini ada pembagian wilayah tertentu antara LKM RW dan DKP," tutupnya. (eza)
Komentar Via Facebook :