Kodim Dumai Amankan 2 Truk Bawang Merah Ilegal Asal Malaysia
Satu dari dua truk yang diamankan Unit Intel Kodim Dumai.
Dumai, Oketimes.com - Anggota unit Intel Kodim 0320 Dumai beserta anggota Danintel Kodam 1/BB yang dipimpin oleh Kapten Czi Eri Susanto berhasil mengamankan 2 unit truk bermuatan bawang merah ilegal di Jalan Lintas Dumai - Pakning, Kelurahan Selingsing, Kecamatan Medang Kampai, Kodya Dumai, Senin (26/9/2016) sekitar pukul 03.15 WIB.
Kasrem 031 Wirabima Kolonel Czi I Nyoman Parwata mengatakan, penangkapan 2 unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang bermuatan bawang merah ilegal berawal itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, kepada Sertu Erizal bahwa di pelabuhan tikus Selinsing, Kecamatan Medang Kampai, akan ada bongkar muat bawang merah ilegal asal Malaysia yang diangkut menggunakan kapal kayu.
Truk ber-Nopol BM 8912 FO dan dump truk Nopol BM 8775 RF bermuatan bawang merah ilegal tersebut berencana membawa bawang merah tanpa dilengkapi dokumen resmi menuju Kota Dumai.
Berbekal informasi itu, Sertu Erizal lalu melaporkannya kepada Lettu Inf Hendra yang dilanjutkan dengan mengumpulkan personil Unit Kodim 0320 Dumai untuk merencanakan penangkapan.
Siang harinya, empat personil Unit Intel Kodim 0320/Dumai yang dipimpin oleh Kapten Czi Eri Susanto berangkat menuju ke Selingisng untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, sekitar pukul 03.15 WIB, kedua truk yang dicurigai melintas di Jalan Dumai-Pakning. Anggota Intel yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan pemeriksaan.
Kedua truk bermuatan 5,5 ton bawang merah ilegal yang disopiri oleh Jamaludin (41) warga Desa Pulo Jambu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar dan Tison (35) warga Jalan Kompas Jaya, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil tersebut langsung diamankan.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua truk bermuatan bawang merah ilegal asal Malaysia itu tidak dilengkapi dokumen resmi," sebut Kolonel Czi I Nyoman Parwata.
Saat ini kedua truk berikut bawang merah ilegal dan kedua sopir telah diserahkan ke pihak Karantina Dumai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (dzs)
Komentar Via Facebook :