Izin Praktek Diragukan, Klinik Gigi MR Behel di Lapor
Ilustasri
Pekanbaru, Oketimes.com - Diduga tak memiliki ijin resmi, sebuah praktek kedokteran gigi bernama MR Behel Shop dilaporkan ke polisi, Selasa (20/9/2016) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.
Klinik gigi yang berlokasi di Jalan Surabaya, Kecamatan Bukit Raya tersebut dilaporkan, lantaran membuka praktek layaknya dokter gigi dan tidak terdaftar di Asosiasi Dokter Gigi Indonesia (ADGI) Cabang Pekanbaru.
Dalam laporannya bernomor : LP/ 1057 / IX /2016/ SPKT Unit I Polresta Pekanbaru tanggal 20 September 2016, pelapor Drg Chairul Sahri (39) yang juga sebagai Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Pekanbaru, menyebutkan bahwa klinik MR Behel tersebut dilaporkan berdasarkan laporan masyarakat kepada pihak PDGI.
Berdasarkan laporan masyarakat pada September 2016, Drg Chairul Sahri lalu melakukan pengecekan ke Asosiasi Dokter Gigi Indonesia Cabang Pekanbaru, ternyata nama Praktel layaknya dokter gigi tersebut tidak terdaftar alias ilegal.
Ketua PDGI Cabang Pekanbaru itu lalu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru untuk melaporkan klinik yang diduga ilegal tersebut.
Saat ini kasus dugaan praktek kedokteran tanpa izin ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian, pelapor juga telah dimintai keterangannya guna penyelidikan lebih lanjut. (dzs)
Komentar Via Facebook :