Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Hotel

Kedua tersangka bandar sabu saat diamankan di Polresta Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kamar hotel di Kota Pekanbaru, Selasa (20/9/2016) malam, sekitar pukul 22.15 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 11 paket sabu seberat kurang lebih 5,2 gram, handphone, puluhan plastik bening pembungkus sabu dan kaca pirex yang di dalamnya masih berisikan sabu-sabu.

Kedua tersangka berinisial Bi (43) dan Va (20). "Mereka ditangkap di kamar 203 sebuah Hotel di Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tonny Hermawan Sik melalui Kasat Resnarkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Rabu (21/9/2016).

Iwan menerangkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, yang mengetahui akan ada transaksi sabu di dalam sebuah kamar hotel.

Petugas yang mendapat laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan benar saja, dalam kamar tersebut ada dua orang yakni tersangka Bi dan Va, sehingga langsung melakukan penggeledahan.

"Dari tangan tersangka Bi diamankan 6 paket sabu seberat 3,1 gram dan dari tangan Vi disita barang bukti 5 paket sabu seberat 2,1 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti dua unit handphone, puluhan plastik bening dan sebua kaca pirex yang berisikan sisa sabu," terangnya.

Keduanya pun langsun digelandang ke Mpolresta Pekanbaru guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringannya.

"Tersangka akan akan kami jerat dengan Undang Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun," pungkas Iwan. (dzs)



Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait