Polda Riau Gulung Pelaku Prostitusi Online Anak Dibawah Umur
Tiga tersangka seorang diantaranya wanita berhasil ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. Ketiga pelaku berinisial RT alias Edo (20), DDS alias Odi (18) dan wanita berinisial NR (20)
Pekanbaru, Oketimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan bisnis prostitusi online yang menyediakan anak baru gede (ABG) kepada pria hidung belang, Selasa (20/9/2016) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari pengungkapan itu, tiga tersangka seorang diantaranya wanita berhasil ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. Ketiga pelaku berinisial RT alias Edo (20), DDS alias Odi (18) dan wanita berinisial NR (20)
Bisnis esek-esek terungkap berawal dari media sosial Facebook yang berisikan foto-foto gadis dibawah umur. Polisi lalu melakukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut.
"Polisi lalu melakukan penyamaran (Undercover Buy) dengan memancing tersangka disebuah hotel berbintang di Kota Pekanbaru," terang Dir Krimum Polda Riau Kombes Pol Surawan saat gelar ekspos di Mapolda Riau, Rabu (21/9/2016) siang.
Awalnya polisi mengamankan RT alias Edo di salah satu kamar Hotel Grand Zuri yang berlokasi di Jalan Teuku Umar. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Edo, dua gadis dibawah umur berinisial G (17) dan D (16) berhasil diamankan.
"Dari keterangan G dan D, tersangka memperoleh hasil Rp6 juta, dimana Rp2 juta akan diberikan kepada korban G dan D setiap berhubungan dengan pria hidung belang," ujar Suriawan.
Menurut Suriawan, keuntungan yang diperoleh tersangka dalam setiap transaksinya lebih besar dari pada para korbannya.
Korban lalu bercerita kepada petugas, jika selain RT alias Edo, masih ada mucikari lainnya yang kerap menyediakan wanita-wanita muda dibawah umur kepada para pria hidung belang. "Mendapatkan informasi tersebut, polisi pun bergerak cepat dan mengamankan DDS alias Odi di Hotel I Shine Pekanbaru," lanjut Suriawan.
Saat penangkapan terhadap Odi, polisi juga mengamankan tiga wanita berinisial T (18), W (19) dan L (19) dan seorang mucikari wanita berinisial NR
Dari tersangka Odi, petugas mengamankan tiga perempuan lagi, masing-masing inisial W (19), T (18) dan L (19). Selain tersangka Odi, diamankan muncikari lainnya berinisial NR seorang wanita.
"Tersangka NR, dalam menawarkan jasanya mempunyai tarif lebih murah jika dibandikan dengan Edo, ia hanya mematok tarif Rp950 ribu setiap kali transaksi. Dari setiap transaksi, NR hanya menerima komisi Rp150 ribu, sedangkan sisanya Rp800 ribu diberikan kepada korban," kata Suriawan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 76 huruf i dengan ketentuan Pidana Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 32 Tahun tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.
"Kami masih mendalami kasus prostitusi yang menjajakan gadis dibawah umur ini, karena tidak tertutup kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lainnya yang menjajakan gadis dibawah umur menggunakan media sosial," tukas Suriawan. (dzs)
Komentar Via Facebook :