Polres Dumai Amankan Lima Pelaku Jambret saat Pesta Sabu
Ilustrasi
Dumai, Oketimes.com - Lima bandit jalanan yang kerap meresahkan masyarakat Kodya Dumai, Senin (19/9/2016) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, tak berkutik setelah diamankan oleh Sat Rekrim Polres Dumai.
Kelima pelaku jambret itu berinisial, KS (23) warga Jalan Gunung Bromo, Gang Garuda, Kelurahan Bumi Ayu, Dumai, VS (20) warga Jalan Mesjid Desa Pulau Alang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil, MB (17) warga Jalan Anggur, Gang Korman, Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai, RS warga Bukit Datuk Lama, Gang Tirtonadi, Kelurahan Bumi Ayu, Dumai dan IH (18) warga Jalan Kelakap 7, Kelurahan Ratu Sima, Dumai.
Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, kelima penjambret itu ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda, namun seluruhnya merupakan satu komplotan.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan Yeni Gusnayeni (28) warga Jalan Merdeka lama, Gang Jamik, Kelurahan Bintan, Dumai yang menjadi korbannya pada 11 September 2016 lalu yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh aparat Satreskrim Polres Dumai.
Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku KS, satu dari dua pelaku jambret atas nama korban Yeni Gusnayeni (28) di Jalan Sultan Sarif Qasim tepatnya diseberang Bulog Dumai, Kelurahan Buluh Kasap, Dumai.
"KS ditangkap saat berada di Jalan Kelakap 7, tepatnya di toko bangunan Surya Bangunan, Kelurahan Ratu Sima, Kodya Dumai," kata Guntur, Selasa (20/9/2016).
Berkat keterangan pelaku KS itulah, tim buru sergap Satreskrim Polres Dumai kemudian bergerak cepat dan hasilnya polisi kembali membekuk RS, VT dam MB di Jalan Pepaya tepatnya di kamar B6 lantai dua Wisma Kurnia Dumai.
"Saat penggerebekan di Wisma Kurnia Dumai, selain ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti bong hisap, mancis, 1 paket kecil sabu, pirek dan barang bukti lainnya yang menyangkut narkoba dan sebuah sepeda motor Honda Revo Nopol BM 5689 RW," jelas Guntur.
Polisi pun kembali melakukan pengembangan terhadap RS, VT dan MB. Dari keterangan para tersangka tersebut tim kembali mengamankan tersangka IH di Jalan Kelakap 7 tepatnya di toko Ban Milik Arif.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka VS dan MB merupakan pelaku jambret yang terjadi di Jalan Raya Bukit Datuk, tepatnya di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Dumai Kelurahan Bumi Ayu, Dumai, terhadap korban Ria Wahyuni (35) warga Jalan Siliwangi, Kelurahan Tanjung Palas, Dumai," ungkap Guntur.
Sasaran tersangka dalam melakukan aksi penjambretan itu umumnya di jalan yang sepi dengan korban perempuan yang menggunakan motor sambil membawa barang bawaan seperti tas jinjing.
Bersama para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti handphone Nokia 5130 Expres Musik, 1 unit handphone Samsung GT-S 5253 yang diduga hasil penjambretan.
"Khusus bagi tersangka RS, VT dam MB, penyidik akan menambahkan perkaranya, karena saat dilakukan penggerebekan mereka sedang melakukan pesta narkoba di dalam kamar Wisma Kurnia," beber Guntur.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus jambret dengan memburu pelaku lainnya. "Mudah-mudahan tersangka lainnya bisa segera tertangkap," tukas Guntur. (dzs)
Komentar Via Facebook :