BPTPM Pekanbaru Layani Pengurusan IMB

M Jamil Kepala BPTPM Pekanbaru, Ilustrasi IMB.

Pekanbaru, Oketimes.com - Guna mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Pekanbaru kini tengah membuka pelayanan pengurusan IMB sementara.

Hal dilakukan, guna menjawab keresahan masyarakat Kota Pekanbaru terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini belum rampung dibahas oleh pemerintah dearah ditingkat provinsi Riau yang saat ini masih direvisi.
 
Akibatnya pelayanan IMB sempat tersendat, sehingga sumber PAD Pemko sendiri mengalami kerugian yang cukup signifikan. Sementara bagi warga kota, kondisi ini menyebabkan banyak rencana investasi yang harusnya berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi menjadi tersendat.
 
Guna mengatasi persoalan tersebut, Pemko melalui Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal (BPTPM) Pekanbaru berinisiatif menerbitkan IMB sementara.
 
Diakuinya Pemko Pekanbaru belum bisa secara penuh menerbitkan IMB, dikarenakan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru masih kadaluarsa. Sementara RUTRK itu, tergantung dari pengesahan terhadap RTRW Provinsi Riau yang sampai saat ini masih dalam tahap revisi.
 
M Jamil Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru mengatakan sejak 1 Agustus 2016 lalu pihaknya tengah membuka layanan pengusulan IMB sementara.
 
"Hal ini kita lakukan menjawab keraguan masyarakat selama ini. Dalam memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Kita sudah siapkan loket khusus yang melayani pengurusan IMB dengan membawa persyaratan," ujar M Jamil saat disambangi di Kantor BPT-PM Pekanbaru, Jumat 4 Agustus 2016.
 
Diterangkannya, pengusulan penerbitan IMB sementara ini dilakukan sesuai Peraturan Kementrian Pekerjan Umum (PU) PR No. 05 tahun 2016. Sesuai yang tertuang pada pasal 26 ayat 3 yang berbunyi bagi daerah yang belum memiliki RTWR Kabupaten/ Kota atau/ dan RDTR/ penetapan zona Kabupaten/ Kota dan/ atau RTBL, pemerintah daerah dapat menerbitkan IMB yang berlaku sementara.
 
"Karena RTRW belum disahkan, maka kita keluarkan IMB bersifat sementara. Menjelang RTRW disahkan," paparnya
 
Mantan Kabag Umum Pemko Pekanbaru ini juga menyebutkan, terkait penerimaan pengurusan IMB, mengacu Peraturan Walikota (Perwako) 40/2016 tentang pelimpangan kewenangan pengurusan perizinan dan non jasa perizinan tertanggal 16 Juni 2016.
 
"Kita harapakan, informasi ini dapat membantu dunia usaha kita untuk pengembangan investasi yang sempat melambat," tutupnya.***



Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait