Hamili Anak Dibawah Umur, Polsek Pangkalan Lesung Amankan Pelaku

Mar (23) saat diamankan di Polsek Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (13/9/2016) malam.

Pelalawan, Oketimes.com - Perlakuan bejat dilakukan MAR (23) warga Desa Genduang RT 022 RW 005 Pangkalan Lesung kabupaten Pelalawan, Riau yang menyetubuhi anak dibawah umur berinisial VA (14) hingga korban hamil. Pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan hubungan intim layaknya pasutri.

Informasi yang diperoleh dari Humas Polres Pelalawan, aksi bejat itu terbongkar saat korban datang ke rumah TOB teman korban, Selasa (13/9/2016) sekira pukul 13.30 Wib. Korban mengatakan bahwa dirinya telah hamil dan jangan memberitahukan hal tersebut kepada siapapun.

Selanjutnya, TOB menanyakan kepada korban, siapa yang melakukan hal tersebut? Korban menjawab pelakunya adalah MAR dan menceritakan kepada rekannya itu. Terakhir kali mereka melakukan hal intim pada Jumat (9/9/2016) sekira pukul 14.00 Wib. Dimana saat itu korban sedang berada di sekolahnya untuk mengikuti kegiatan ekskul Pencak Silat.

Kemudian pelaku menjemput korban dan mengajak korban pergi kesebuah tempat, dengan alasan mencari HP temen korban yang hilang. Saat menuju jalan Dusun Tanglo Pangkalan Lesung dan pelaku menghentikan kendaraannya dengan alasan ingin buang air kecil.

Namun pelaku, menarik tangan korban dan mengajak berhubungan intim layaknya pasutri, korban tanpa sadar mengikuti keinginan pelaku. Atas kejadian itu, orang tua korban Mega (48) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Lesung, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Tepat pukul 20.00 Wib, anggota gabungan Resintel Polsek Pangkalan Lesung, melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada pukul 21.30 Wib MAR berhasil diamankan petugas.

Dalam pengakuannya, pelaku sudah lama mengenal dan berpacaran dengan korban selama 3 bulan dan sudah 10 kali melakukan hubungan intim, layaknya Pasutri terhadap korban dan keterangan pelaku sesuai dengan keterangan korban dan selanjutnya terhadap pelaku saat ini sudah diamankan di rutan Polsek Pangkalan Lesung.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni 2 Kotak Pil Manjakani, 1 Unit Sepeda Motor Revo BM 6017 II, 1 lembar akte kelahiran korban dan 1 buah KTP milik pelaku. (zoel)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait