Buka Lahan Ribuan Hektar Tanpa Izin

Kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh Inhu Diusik PT MAL

Kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh di Desa Pauh Kecamatan Peranap Kabuapeten Indrgairi Hulu, Riau yang dibabat PT Mal menjadi lahan perkebunan sawit

Pekanbaru, Oketimes.com - Kasus perambahan hutan lindung di Riau, saat ini memang tidak bisa lagi dibendung oleh pemerintah daerah maupun pusat selama ini. Hal ini tidak terlepas lemahnya pengawasan yang dilakukan instansi terkait. Mulai dari Dinas Kehutanan, BKSDA, Kementrian LHK, dan aparat hukum yang menegakkan hukum di Indonesia.

Tidak sedikit hutan lindung dan kawasan hutan di Riau, yang kini berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, karet dan lainnya. Sebagai contoh, Kawasan Hutan Marga Satwa Kerumutan, Taman Nasional Teso Nilo Kabupaten Pelalawan, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, dan Kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh di Kabupaten Indragir Hulu Riau.

Secara administratif, Bukit Batabuh terletak di Provinsi Jambi dan Riau. Kawasan itu ditetapkan pemerintah sebagai hutan lindung, karena kawasan ini merupakan koridor yang menghubungkan Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan Suaka Margasatwa Rimbang Baling. Kawasan itu menopang kelangsungan hidup berupa sumber makanan dan reproduksi bagi harimau Sumatra (panthera tigris sumatrea).

Hutan Lindung Bukit Batabuh, semula berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 73 Tahun 1984, memiliki luas 82.300 hektare. Namun, kini tutupan hutan yang tersisa tinggal 25.000 hektare. Sedangkan, sekitar 57.300 hektare telah rusak akibat perambahan hingga beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit dan perumahan.

Letaknya secara geografis berada di wilayah Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kabupaten Indragiri Hulu, dengan habitat asli Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Kawasan Hutan Lindung Batabuh merupakan koridor yangmenghubungkan Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan Suaka Margasatwa RimbangBaling.

Kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh menopang kelangsungan hidupberupa sumber makanan dan reproduksi bagi harimau sumatera. Jumlah luasan kawasan konservasi 3 (tiga) kawasan hutan mencapai 322 ribu hektar. Taman Nasional Bukit Tigapuluh seluas 144 ribu hektar, Suaka Rimbang Baling seluas 136 ribu hektar dan Hutan Lindung Bukit Batabuh seluas 47 ribu hektar.

Hutan Lindung Bukit Batabuh berjarak 4 Km dengan kawasan pemukiman masyarakat. Kawasan Bukit Batabuh dikategorikan sebagai Kawasan Lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Riau sejak tahun 1994 lalu. Kawasan ini juga dikategorikan sebagai kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1986.

Akibat perambahan lahan, Hutan Lindung yang ada di Wilayah Provinsi Riau berkurang tinggal 25 persen atau sekitar 75 ribu hektar dari total luas kawasan hutan lindung yang sebelumnya mencapai 300 ribu hektar.

Kawasan Hutan Taman Nasional Teso Nilo, dari seratus ribu hektar tersisa sekitar 20 ribu hektar, sementara hutan lindung di Bukit Siligi bahkan sudah hampir habis, termasuk Tahura Sultan Syarif Hasyim serta hutan lindung marga satwa juga luasannya juga sudah menyusut.

Khusus di kawasan hutan lindung Bukit Batabuh Inhu, kasus perambahan hutan lindung didaerah itu semakin menggila. PT Mulia Agro Lestari (PT.MAL) disebut-sebut sebagai salah satu peruhaan yang bergerak di bidang perkebunan ini, turut memperparah kawasan hutan lindung bukit bataubuh semakini menyusut.

Dari informasi yang diterima awak media ini, sekitar kurang lebih 5000 hektar dari luas total 47 ribu hektar di kawasan hutan lindung tersebut kini sudah menjadi lahan perkebunan yang disulpa oleh perusahaan PT MAL sejak tahun 2011 silam.

Lokasi pembukaan lahan perkebunan sawit tersebut tepat bermula dari Desa Pauh Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu, hingga perbatasan Kabupaten Kuantan Sengi-ngi Riau. Kini areal kawasan hutan lindung tersebut sudah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT MAL.

Pada Juli 2012 silam, Dinas Kehutanan Provinsi Riau melalui Polisi Kehutanan tengah mendapati aktivitas PT Mal yang membuka kawasan hutan lindung bukit batabuh untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Kala itu, pihak Polhut Riau sendiri sempat menahan 1 dari dua unit eksavator yang kini masih diamankan di Markas Polhut Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru.

Namun belakangan, kasus tersebut hingga kini tidak ada perkembangan alias mandeg. Kendati pihak Polhut Riau tengah sempat memangggil penanggungjawab perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan. Hari, bulan, tahun hingga berganti pada tahun 2016 ini, kasus tersebut tetap mandeg di Mapolhut Riau.

"Ini yang menjadi pertanyaan kami selama ini, sudah hampir kurang lebih 5 tahun kasus tersebut belum juga ada perkebangan," kata Ir Ganda Mora Ketum Independen Pembawa Suara Korupsi, Kolusi dan Kriminal Ekonomi (IPSPk-3) RI pada oketimes.com, Kamis (15/9/16) siang.

Ganda menuding, pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polhut Riau diduga tengah membangun sebuah kerjasama terselubung dengan pihak PT MAL. Hal ini disebutkannya, lantaran perkembangan kasus tersebut hingga kini belum ada kemajuan penyidikan hingga ketingkat proses peradilan.

"Jangankan kasus tersebut sampai ke Pengadilan, kasus tersebut pun saat ini tidak dilaporkan ke bagian kordinasi PPNS Polhut dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan di Riau. Sehingga kasus tersebut berjalan ditempat," sebutnya.

Dia menilai, keberadaan Dinas Kehutanan bersama PPNS Polhut Riau, hanya sebagai simbol saja selama ini. Dimana banyak kawasan hutan di Riau yang sudah terusik selama ini, akan tetapi pengaawsan dan pemantaun kawasan hutan di Riau justru semakin parah.

"Saya menilai bagusnya Dishut Riau ini, ditiadakan saja. Atau dirampingkan saja. Sebab anggaran pemerintah daerah yang mencapai puluhan miliar setiap tahunya tidak sia-sia dianggrakan oleh pemprov Riau," tukasnya.

Terpisah, Hendrik Pakpahan selaku Direktur Utama PT Mulia Agro Lestari saat dikontak lewat ponselnya, Kamis (15/9/2016) sore, sedang tidak dalam keadaan aktif. Pesan singkat yang dikirim masuk ke kota pesan ponselnya, namun hingga berita ini dimuat tak kunjung berbalas. Hal yang sama juga dilakukan oleh Manajer PT MAL Sialoho.                  



        

           
        

  


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait