Wacana Pasar Ramayana Jadi Hotel, Dewan Nilai Pemko `Bunuh Diri`
Zulfan Hafiz, Anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Wacana alih fungsi lahan Plaza Sukaramai menjadi hotel bintang lima, dianggap lucu dan mengada-ngada oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru. Dan ditegaskan juga, jika Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyetujui wacana itu untuk dibangun tanpa melalui prosedur yang benar sama saja dengan "bunuh diri".
Apalagi statusnya lahan itu adalah sistem Build Operate and Transfer (BOT) antara Pemerintah Kota (Pemko) dengan pihak swasta. Dimana didalamnya ada masa kontrak yang sudah disepakati diawal kesepakatan, dan saat ini kontrak itu masih berjalan. Tiba-tiba mau dialihfungsikan menjadi hotel, gimana ini.
"Tidak bisa main alih fungsi- alih fungsi saja Pak!, harus dikaji dulu secara mendalam prosesnya. Lucu saja kedengarannya, dan terkesan mengada-ngada," ungkap Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz.
Menurut Zulfan jika ada niat lain dari anak buah Wali Kota (Wako) di satuan kerja (satker) terkait untuk mejerumuskan pimpinannya. "Atau, Apa tidak ada orang yang paham hukum di Pemko itu, ketika wacana ini di followup tanpa melalui proses yang benar. "Bunuh diri" namanya itu," sebut Zulfan.
Ditegaskannya, Pemko semestinya tidak dulu berandai-andai membangun hotel, seharusnya diselesaikan dulu persoalan awal yang sampai ini belum jelas. "Urus saja dulu pedagang yang saat ini melimpah keluar, bahkan sampai kejalan dengan memberikan tempat yang layak tentunya," sebut Zulfan yang juga merupakan Ketua DPD Partai NasDem Kota Pekanbaru ini.
Menurutnya, sah sah saja pemko menjadikan kota Pekanbaru sebagai kota investasi, tapi tidak dibenarkan untuk mengabaikan aturan dan ketentuan yang ada. Semestinya pemko mengkaji dulu sesuai dengan aturannya.
Mestinya, yang harus segera dilakukan Pemko itu adalah mendesak pihak pengelola bagaimana para pedagang itu bisa berjualan lagi seperti semula, dan mendesak pengelola segera merehab gedung yang terbakar itu.
"Kami kan sudah gelar hearing dengan Pemko dan pihak ketiganya. Dan tanggungjawab birokrasi itu ada dipihak pengelola," sebut Zulfan.
Zulfan juga mengingatkan, dari kejadian kebakaran gedung itu ada asuransi sebesar lebih kurang Rp150 miliar, untuk asuransi bangunan. "Nilainya kan besar, dan itu mestinya digunakan untuk renovasi, kemana uangnya," tanyanya.
Kalau pengelola minta sedemikian rupa, boleh saja. Tapi bagaimana aturannya, boleh apa tidak. "Lalu katanya dibentuk tim untuk itu, silahkan saja. Dan harusnya timnya ini harus cerdas dan paham dengan aturan," harapnya.
Ditambahkan Zulfan, masalah aset ini harus jelas dan tegas. Kecuali masa kontrak dengan pihak ketiga itu sudah habis, dan itu mesti kembali ke Pemko. Dan setelah itu mau diapakan lahan itu tentu harus melalui mekanisme lagi. Proses lelang misalkan, dan juga harus berkoordinasi dengan DPRD. (eza)
Komentar Via Facebook :