Angkut 16 Kubik Kayu Olahan dari SM Kerumutan, Dua Sopir Truk Colt Diesel Diamankan Polres Pelalawan

Kedua tersangka saat diamankan di Polres Pelawan, Riau, Rabu (31/8/2016).

Pkl.Lesung, Oketimes.com - Tim Kepolisian Resort Pelalawan, mengamankan 2 unit truk Colt Diesel bermuatan Kayu Olahan Ilegal sebanyak 16 kubik yang diduga asal kayu dari kawasan Hutan Suaka Marga Satwa Kerumutan saat melintas di simpang SP 9 Jalan Lintas Timur Desa Payu Atap Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan, Rabu (31/8/2016) sekira pukul 02.30 Wib dini hari.                

Informasi yang diperoleh dari Humas Polres Pelalawan, penangkapan kayu tersebut dilakukan berkat informasi dari masyarakat, bahwa di Kawasan Hutan SM Kerumutan sering terjadinya kegiatan ilegal loging. Guna menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Herman Pelani SH membentuk Tim Khusus untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku illegal loging.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih kurang 1 Minggu, sekira pukul 02.30 Wib Tim berhasil menangkap 2 unit Mitsubishi Canter yang bermuatan 16 Kubik kayu olahan dasar 4 Meter.

Truk jenis Mitsubishi Canter warna kuning BM 9373 JU dengan muatan kayu olahan dasar 4 sebanyak lebih kurang 8 Kubik. Pengemudi MAR (50) beralamat Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Kedua, Mitsubishi Canter warna kuning BM 8187 TM dengan muatan kayu olahan dasar 4 meter kurang 8 Kubik. Pengemudi JUM (42) beralamat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Kedua tersangka disangkakan pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Selanjutnya barang bukti dan kedua pelaku diamankan ke Polres Pelalawan guna dilakukan penyidikan. (zoel)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait