Dukung KIP, Pemkab Siak Bentuk Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Siak, H Fauzi Asni dalam rapat pembentukan tim pengelolaan pengaduan laporan SP4N, di Ruang rapat Raja Indra Pahlawan, Kamis (01/09/2016).

Siak, Oketimes.com - Pengawasan pelayanan publik melalui penanganan pengaduan masyarakat diharapkan dapat mencegah terjadinya Penyimpangan, dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang dilakukan aparat Pemerintahan Daerah (PEMDA), serta mengurangi potensi konflik dan membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat.

Penegasan ini, disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Siak, H Fauzi Asni dalam rapat pembentukan tim pengelolaan pengaduan laporan SP4N, di Ruang rapat Raja Indra Pahlawan, Kamis (01/09/2016).

Dia menyebutkan SP4N ini adalah model baru, bahwa masyarakat bisa mengadukan segala hal yang misalnya mungkin merugikan kepentingan publik, dengan kata lain berkaitan dengan pelayanan publik.

Barang yang dimaksudkan, yakni LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat), ini merupakan layanan penyampaian semua aspirasi pengaduan masyarakat secara online yang dapat diakses melalui web, fb, email, twiter dan lain sebagainya. Serta dapat menampung segala macam pengaduan sehingga memerlukan orang-orang yang berpotensi yang dapat mengoperasikan LAPOR ini.

Dalam rapat itu, Fauzi Asni juga menyampaikan bahwa sebagai aparat Pemerintah tugas ini akan dilaksanakan, dalam satu minggu ke depan sudah akan terbentuk tim sebagai admin yang dipilih dua orang perwakilan dari setiap satker, dan akan di SK kan oleh Bupati Siak H Syamsuar.

Dalam penerapannya, nantinya akan ditunjuk dua orang pejabat penghubung yang memenuhi kriteria, diantaranya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu mengelola pengaduan masyarakat dan diteruskan oleh admin dan melapor kepada pimpinan, mampu memahami dan mengoperasionalkan aplikasi sistem lapor, memiliki kemampuan komputer yang handal, memiliki kemampuan penguasaan informasi teknologi yang berbasis web.

Selain itu, juga memiliki kecakapan dalam menjawab pengaduan pada organisasi penyelenggara, dan memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar.

Pengawasan pelayanan publik melalui penanganan pengaduan masyarakat diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik, sehingga membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat.

Namun dalam praktik, pengelolaan pengaduan masyarakat di masing-masing organisasi penyelenggara pelayanan publik belum efektif dan terintegrasi.

"Kita pegawai ini diibaratkan seperti ikan di dalam akuarium, yang diintai dari setiap sisi" tutup beliau. (hms/man)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait