Soal Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Dumai, Kejati Tunggu Berkas dari Polda Riau
M Naim Kasintel Kejati Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait mandegnya penanganan kasus dugaan pemalsuaan ijazah SMA mantan anggota DPRD Dumai, Periode 2009-2014 atasnama Timo Kimda, yang saat ini masih dalam tahap gelar perkara di Ditreskrimum Polda Riau, lantaran kasus tersebut masih membutuhkan bukti-bukti dan saksi-saksi ahli untuk melengkapi petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri Dumai.
Kasintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, M Nain SH mengatakan pihaknya saat ini hanya bisa menunggu proses penyidikan, yang saat ini masih dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau untuk segera melengkapi petunjuk kejaksaan. Sehingga kasus tersebut dapat diterima dan dinyatkan lengkap untuk dilanjutkan pada tahap pelimpahan berkas ke Pengadilan.
"Pada intinya kita (Kejaksaan_red) sifatnya hanya bisa menunggu berkas yang harus dilengkapi oleh pihak penyidik Kepolisian. Sebab kita sebelumnnya sudah meminta mereka (penyidik Kepolisian) agar melengkapi berkas atas petunjuk jaksa," ujar M Nain pada oketimes.com saat dikontak lewat ponsel, Kamis (1/9/2016).
Dia juga mengatakan, dalam hal ini, pihak Kejaksaan tidak bisa menanggapi kasus tersebut terlalu jauh, lantaran kasus tersebut masih dalam proses melengkapi berkas P21 dan dinyatakan belum lengkap atau (P19).
"Tanya saja sama penyidik kepolisianya, kita belum bisa menanggapinya terlalu jauh. Karena kita siafnya hanya menunggu saja untuk segera dilimpahkan," tandas M Nain seraya menyudahi konfimasi dengan awak media ini.
Sebagaimana diberitakan, selama delapan tahun lebih, perkara tersebut bolak balik ditangani Polres dan Kejaksaan Negeri Dumai, bak bola pimpong yang bolak-balik dari Polisi ke Jaksa atau sebaliknya. Terakhir, pada 22 Januari 2013 lalu, Kejaksaan Negeri Dumai kembali mengembalikan berkas perkara Timo Kipda kepada kepolisian untuk dilengkapi.
Pengembalian berkas untuk ketiga kalinya itu dilakukan pada tahun 2010, pertama kalinya berkas perkara Timo Kipda diserahkan. Namun pihak kejaksaan menyatakan tidak lengkap dan dikembalikan lagi kepada polisi. Tahun 2011 juga pernah dikembalikan dan terakhir tanggal 22 Januari lalu.
Alasan Kejari Dumai berkas perkara tersebut belum dapat dinyatakan lengkap, lantaran keterangan saksi-saksi belum mencukupi. Contohnya dalam keterangan saksi dalam BAP-nya, Kepala Sekolah SMAN 2 tempat keluarnya ijazah Timo belum menyatakan secara tegas, jika ijazah Timo asli atau palsu.
Kejari Dumai masih membutuhkan keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, yang menyatakan soal keabsahan ijazah Timo Kipda dan dapat di cek dari nomor register yang tercantum di Disdik Riau.
Keabsahan ijazah yang dimiliki Timo Kipda, dapat dicroscek dari nomor register yang terdaftar di Disdik Riau, apakah benar atas nama yang bersangkutan atau justru nama orang lain, kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Ahmad Patoni pada awak media, Senin (13/5/2013) silam, seraya mengatakan, jika dua petunjuk ini terpenuhi, maka perkara Timo dapat dinyatakan lengkap. (ars)
Komentar Via Facebook :