Nyambi Jual Ekstasi dan Sabu, Anggota Satpol PP Ditangkap

DZ alias Jul saat diamnakan di Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau berinisial DZ alias Jul, ditangkap polisi diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu-sabu.

Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 26 butir pil ekstasi dan 5 paket kecil sabu-sabu.

"Tersangka ditangkap saat sedang duduk di sepeda motor di Jalan Ababil, Kecamatan Sukajadi," kata Kapolsek Payung Sekaki AKP MN Marbun, Rabu (31/8/2016)

Saat itu, tersangka panik dan terlihat membuang sesuatu ke bawah sepeda motor. Polisi yang mengetahui tersangka membuang kotak rokok, lalu meminta DZ alias Jul untuk mengambilnya. "Di dalam kotak rokok yang dibuangnya, ditemukan barang bukti 25 butir pil ekstasi," ungkap Marbun.

Mendapati temuan tersebut, pengembangan pun dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Perum Melati Indah Garden Blok A 8, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Disaksikan warga sekitar, polisi yang melakukan  penggeledahan kembali menyita barang bukti 1 butir pil ekstasi dan 5 paket kecil sabu-sabu, plastik pembungkus sabu dan barang bukti lainnya menyangkut narkoba.

AKP MN Marbun mengatakan, pihaknya kini sedang melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok barang haram tersebut kepada tersangka. "Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengejar pemasok besarnya," katanya. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait