Dugaan Ijazah Palsu Mantan Anggota DPRD Dumai Masuk Tahap Gelar Perkara Polda Riau
AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Kabid Humas Polda Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan anggota DPRD Dumai Periode 2009-2014, atasnama Timo Kipda (TK) yang sempat mandeg ditangani Polres Dumai pada pertengan April 2009 silam, kini tengah memasuki babak baru untuk dilakukan gelar perkara antara penyidik Reskrimum Polres Dumai dengan Subdit Ditreskrimum Polda Riau.
Penegasan ini seperti disampaikan Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo pada oketimes.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/8/2016).
Dikatakan Guntur, kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu mantan anggota DPRD Dumai, atasnama TK (Timo Kipda) memang sempat ditangani Polres Dumai pada tahun 2009 lalu. Penyidikan tersebut dilakukan Polres Dumai, atas adanya laporan dari Gakumdu KPUD Dumai, likes specialist. Sehingga, penyidik sempat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses penyidikan, lanjut Guntur, penyidik mengalami kendala dalam menetapkan mantan anggota dewan tersebut untuk dijadikan tersangka. Akibat penyidik memerlukan keterangan saksi-saksi ahli yang menyatakan ijazah tersebut sah atau tidaknya. Sehingga didalam perjalanan pengembangagan kasus tersebut mandeg diperjalanan.
"Makanya kasus itu sempat bolak-balik, antara Polres dengan pihak Kejari Dumai. Akhirnya kasus tersebut dinyatakan tidak bisa dilanjutkan, karena kasus tersebut sudah masuk katagori kadaluarsa," ungkap Guntur.
Untuk memastikan kejelasan kasus tersebut, pihak Polres Dumai tengah mengajukan gelar perkara ketingkat Polda Riau. Sehingga kasus tersebut perlu dilakukan telaah lebih mendalam lagi untuk dilakukan proses pengembangan penyelidikan yang akan dilakukan terhadap mantan anggota dewan Dumai tersebut.
"Yang penting kasus tersebut sudah masuk ketingkat gelar perkara, bagaimana kesimpulan perkembangan kasus tersebut, kita tunggu saja dan kita infokan nantinya," tandas Guntur.
Seperti diberitakan, mencuatnya kasus ijazah palsu yang melibatkan mantan anggota DPRD Dumai Periode 2019-2014, atasnama Timo Kipda pada tahun 2009 silam, ditenggarai berkat adanya laporan Gakumdu KPUD Dumai ke Polres Dumai.
Laporan tersebut sempat ditangani oleh Polres Dumai, yang saat itu dijabat oleh AKBP Zulkifli, SH. Belakangan kasus tersebut terhenti, akibat penyidik terkendala membutuhkan saksi-saksi ahli untuk menyatakan keabsahan ijazah palsu mantan anggota dewan tersebut.
Betapa tidak, selama delapan tahun lebih, perkara tersebut bolak balik ditangani Polres dan Kejaksaan Negeri Dumai, bak bola pimpong yang bolak-balik dari Polisi ke Jaksa atau sebaliknya. Terakhir, pada 22 Januari 2013 lalu, Kejaksaan Negeri Dumai kembali mengembalikan berkas perkara Timo Kipda kepada kepolisian untuk dilengkapi.
Pengembalian berkas untuk ketiga kalinya dilakukan pada tahun 2010, pertama kalinya berkas perkara Timo Kipda diserahkan. Namun pihak kejaksaan menyatakan tidak lengkap dan dikembalikan lagi kepada polisi. Tahun 2011 juga pernah dikembalikan dan terakhir tanggal 22 Januari lalu.
Alasan Kejari Dumai berkas perkara tersebut belum dapat dinyatakan lengkap, lantaran keterangan saksi-saksi belum mencukupi. Contohnya dalam keterangan saksi dalam BAP-nya, Kepala Sekolah SMAN 2 tempat keluarnya ijazah Timo belum menyatakan secara tegas kalau ijazah Timo asli atau palsu.
Kejari Dumai masih membutuhkan keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, yang menyatakan soal keabsahan ijazah Timo Kipda dan dapat di cek dari nomor register yang tercantum di Disdik Riau.
Keabsahan ijazah yang dimiliki Timo Kipda, dapat dicroscek dari nomor register yang terdaftar di Disdik Riau, apakah benar atas nama yang bersangkutan atau justru nama orang lain, kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Ahmad Patoni pada awak media, Senin (13/5/2013) lalu, seraya mengatakan, jika dua petunjuk ini terpenuhi, maka perkara Timo dapat dinyatakan lengkap.
Kapolres Dumai yang saat itu, dipimpin AKBP Ristiawan Bulkaini pernah mengakui, berkas perkara Timo Kipda dikembalikan Jaksa tanggal 22 Januari 2013 lalu, dengan materi petunjuk yang nyaris sama seperti pengembalian sebelumnya.
Karena itu, dia merasa substansi petunjuk Jaksa sudah terpenuhi. Hanya saja dikembalikan mungkin karena ada beberapa kalimat yang dianggap kurang dan perlu dipenuhi. "Itu akan kita tindaklanjuti," sebutnya.
Kapolres menepis, anggapan kasus ini sengaja diperlama. Menurutnya, dalam menindaklanjuti petunjuk jaksa terhadap berkas perkara Timo Kipda, Kepolisian memang menemukan kendala, sehingga dari sisi waktu terkesan lama. Seperti untuk mendapatkan keterangan saksi ahli, pihaknya harus bolak-balik keluar daerah. (ars)
Komentar Via Facebook :