Soal Dugaan Ijazah Palsu Mantan Anggota Dewan, Polda Riau Segera Kordinasi dengan Polres Dumai

Ilustrasi

Dumai, Oketimes.com - Semenjak bergulirnya pemalsuan ijazah mantan anggota DPRD Dumai periode 2009-2014 lalu, atasnama Timo Kipda (TK) ditangan aparat hukum yang hingga kini masih mandeg alias belum menunjukkan perkembangan yang signifikan ditengah masyarakat. Sehingga terkesan didiamkan ibarat `dipetieskan` aparat hukum di wilayah Dumai.
 
Betapa tidak, selama delapan tahun lebih, perkara tersebut bolak balik ditangani Polres dan Kejaksaan Negeri Dumai, bak bola pimpong yang bolak-balik dari Polisi ke Jaksa atau sebaliknya. Terakhir, pada 22 Januari 2013 lalu, Kejaksaan Negeri Dumai kembali mengembalikan berkas perkara Timo Kipda kepada kepolisian untuk dilengkapi.
 
Pengembalian berkas untuk ketiga kalinya dilakukan pada tahun 2010, pertama kalinya berkas perkara Timo Kipda diserahkan. Namun pihak kejaksaan menyatakan tidak lengkap dan dikembalikan lagi kepada polisi. Tahun 2011 juga pernah dikembalikan dan terakhir tanggal 22 Januari lalu.
 
Alasan Kejari Dumai berkas perkara tersebut belum dapat dinyatakan lengkap, lantaran keterangan saksi-saksi belum mencukupi. Contohnya dalam keterangan saksi dalam BAP-nya, Kepala Sekolah SMAN 2 tempat keluarnya ijazah Timo belum menyatakan secara tegas kalau ijazah Timo asli atau palsu.
 
Kejari Dumai masih membutuhkan keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, yang menyatakan soal keabsahan ijazah Timo Kipda dan dapat di cek dari nomor register yang tercantum di Disdik Riau.

Keabsahan ijazah yang dimiliki Timo Kipda, dapat dicroscek dari nomor register yang terdaftar di Disdik Riau, apakah benar atas nama yang bersangkutan atau justru nama orang lain, kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Ahmad Patoni pada awak media, Senin (13/5/2013) lalu, seraya mengatakan, jika dua petunjuk ini terpenuhi, maka perkara Timo dapat dinyatakan lengkap.
 
Kapolres Dumai yang saat itu, dipimpin AKBP Ristiawan Bulkaini pernah mengakui, berkas perkara Timo Kipda dikembalikan Jaksa tanggal 22 Januari 2013 lalu, dengan materi petunjuk yang nyaris sama seperti pengembalian sebelumnya.

Karena itu, dia merasa substansi petunjuk Jaksa sudah terpenuhi. Hanya saja dikembalikan mungkin karena ada beberapa kalimat yang dianggap kurang dan perlu dipenuhi. "Itu akan kita tindaklanjuti," sebutnya.
 
Kapolres menepis, anggapan kasus ini sengaja diperlama. Menurutnya, dalam menindaklanjuti petunjuk jaksa terhadap berkas perkara Timo Kipda, Kepolisian memang menemukan kendala, sehingga dari sisi waktu terkesan lama. Seperti untuk mendapatkan keterangan saksi ahli, pihaknya harus bolak-balik keluar daerah.
 
Menanggapi persoalan tersebut, Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto, melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Sik saat dikonfirmasikan lewat telepon pintarnya, berjanji akan menelusuri kebenaran kasus tersebut dan akan segera akan melakukan kordinasi dengan Polres Dumai yang saat ini dijabat oleh AKBP DH Ginting.

"Saya akan cek dulu (telusuri-red), dan saya tanyakan dulu ke kapolresnya," singkat Guntur menanggpai pertayaan awak media ini, Selasa (30/8/16). (ars)       


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait