Polsek Tenayan Raya Amankan 5 Ton Bawang Ilegal

Truk bermuatan bawang merah ilegal saat diamankan di Mapolsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Sabtu (27/8/2016) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.

Pekanbaru, Oketimes.com - Polsek Tenayan Raya, berhasil mengamankan 5 ton bawang merah ilegal asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi, Sabtu (27/8/2016) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.

Bawang merah ilegal tersebut, diangkut menggunakan dump truk Toyota Dyna warna merah Nopol BM 8171 CI yang disopiri oleh Lijen Karmil (88) warga Pasar Baru Gang 2000, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan diamankan petugas.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi mengatakan penangkapan bawah merah ilegal di Jalan Lintas Timur KM 20 Kecamatan Tenayan Raya itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan. "Truk bermutaan 5 ton bawang merah ilegal itu kita tangkap di Jalan Lintas Timur KM 20," sebut Indra Rusdi, Senin (29/8/2016).

Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari pemilik 5 ton bawang merah ilegal ini.

"Siapa pemiliknya masih kita selidiki. Pengakuan sopir ia hanya suruhan dan bawang merah ilegal itu diangkut dari Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan dengan tujuan Pekanbaru," beber Kapolsek.

Akibat perbuatannya Lijen Kamil dijerat dengan Pasal 31 Undang-Undang No 16 tahun 1992 tentang Karantina. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait