Tampung Kayu Ilegal, Oknum Polres Pelalawan Ditahan Propam

PELALAWAN, Oketimes.com -  Tampung kayu olahan berbagai jenis, Oknum Polisi Resord  Pelalawan ditahan di Sel Propam Polres Pelalawan.

Oknum Anggota Polres Pelalawan di bagian Bamin Ops SPKT berpangkat Brigka. AH ditangkap oleh Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol. Arwin dan anggotanya di Pelabuhan Kute, Desa Kuala Terusan, Kec.Pangkalan Kerinci.

AH ditangkap Kapolsek Pangkalan kerinci sekitar Pukul 02.30 wib, Rabu (29/1/14), saat itu AH tengah menunggu anak buahnya memuat kayu olahan berjenis campuran dari kapal ke mobil Pickup Panter berplat nomor BM 8916 AK miliknya.

Malam itu juga barang bukti berupa kayu olahan jenis campuran ukuran 4x12x4 sebanyak 132 batang, Broti 70 batang dan satu unit mobil Panther Pickup beserta satu unit Kapal pompong dan ABKnya bernama Adi Saputra, diamankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci.

Untuk penanganan lebih lanjut kasus ini, Anggota Polres Pelalawan yang terlibat diproses  oleh Propam Polres Pelalawan, sedangkan masyarakat biasa ditangani oleh Polsek Pangkalan Kerinci.

Humas Polres Pelalawan, AKP Lumban Toruan membenarkan kalau ada oknum Anggota Polres  Pelalawan yang ditangkap oleh Kapolsek Pangkalan Kerinci, dan saat ini AH ditahan di  Propam Polres Pelalawan terkait kasus itu.

"Memang benar pada pukul 02.30 wib Rabu kemarin, salah seorang Oknum Anggota Polres Pelalawan ditangkap oleh Kapolsek pangkalan Kerinci, dengan inisial AH, dalam kasus  penampung kayu olahan Illegal, AH ditangkap di pelabuhan Kute, Kecamatan Pangkalan Kerinci, dan saat ini AH sudah kita tahan di Sel Propam Polres Pelalawan," ungkap AKP Lumban Toruan, Humas Polres Pelalawan.(diki)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait