Cabuli Anak 11 Tahun, Pria Pengangguran Dumai di Tangkap
Tersangka Citra (24) saat diamankan di Polsek Bukit kapur Dumai, Jumat (19/8/2016).
Dumai, Oketimes.com - Citra (24) warga Jalan Baru, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kodya Dumai, harus mendekam di sel tahanan Polsek Bukit Kapur, Jumat (19/8/2016) siang.
Pengangguran ini diringkus polisi di Jalan Soekarno Hatta, Gang Famili, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, saat sedang berada di acara resepsi pernikahan. Ia ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (11) bukan nama sebenarnya.
Kapolres Dumai AKBP DH Ginting Sik, Jumat malam mengatakan, penangkapan terhadap pria pengangguran tersebut berawal dari laporan ayah korban berinisial Su (33), bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan.
Orang tua korban, kata DH Ginting, mengetahui anaknya telah menjadi korban pencabulan berawal dari laporan istrinya yang menyebutkan jika korban dibawa pelaku ke semak belukar yang berlokasi di Jalan Sukasari, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, tepatnya dekat ternak ayam milik Pak Limbong.
Kemudian, ayah Bunga menanyakannya dan akhirnya korban menceritkannya, jika ia disuruh membuka celana dengan paksa oleh tersangka dan selanjutnya tersangka memegang-megang kemaluan korban.
"Setelah orang tua korban mengetahui anaknya telah dicabuli, ia pun langsung melaporkannya ke Polsek Bukit Kapur," jelas DH Ginting.
Polisi yang mendapat laporan orang tua korban langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Akibat perbuatannyam pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukas DH Ginting. (dzs)
Komentar Via Facebook :