Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN Rengat Butuh Waktu Lama

Ilustrasi, Pelayanan di BPN.

Rengat, Oketimes.com - Masyarakat Inhu diresahkan dengan sistim layanan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Tanah yang diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pasalnya, pembuatan sertifikat memakan waktu hingga berbulan-bulan, dan bahkan ada yang sampai setahun lamanya.

Hendri (30) warga kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu, Jumat (12/8/16) sangat menyesalkan pelayanan yang dilakukan oleh BPN Rengat. "Saya mengurus sertifikat tanah di BPN Rengat, namun sudah berselang 4 bulan belum juga selesai," terangnya.

Ketika hal ini ditanyakan, staff BPN Rengat selalu berdalih belum selesai, padahal sesuai aturan sertifikat tersebut harus sudah selesai dalam waktu 45 hari kerja, ulasnya.

Terkaiy hal ini, pejabat BPN Rengat belum dapat memberikan penjelasan terkait hal tersebut, ketika didatangi di kantornya di Jalan Indragiri Pematang Reba, Jumat (12/8/16) siang, pihak yang berkompeten menangani permasalahan ini sedang tidak berada ditempat. (ari)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait