Curi Perhiasan Majikan, PRT Diamankan Polisi
Tersangka SI (44) saat diamankan di Polsek Tenayan Raya Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Kepolisian Sektor Tenayan Raya pekanbaru menangkap pembantu rumah tangga (IRT) berinisial Si (44), Rabu (03/8/2016) siang kemarin.
Warga Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya itu diduga telah melakukan pencurian kalung emas 67,5 gram senilai Rp 27 juta milik majikannya.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman Daulay mengatakan, penangkapan Wi berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban Hasmawati (52) warga Jalan Utama, Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya pada 29 Juni 2016 lalu.
"Waktu itu korban meletakkan perhiasan emas yang disimpan dalam plastik diatas speaker yang ada di ruang tengah rumahnya," beber Sulaiman, Jumat (05/8/2016) siang.
Sulaiman melanjutkan, pihaknya melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan memeriksa beberapa saksi, termasuk tersangka sendiri. Setelah berapa lama penyelidikan berlangsung, didapatkan informasi bahwa pelakunya tak lain adalah pembantu rumah tangga pelapor.
Korban yang panik sempat berusaha mencari emasnya, tetapi kecurigaan korban terhadap pelaku semakin besar lantaran wanita yang kesehariannya membantu bersih-bersih dirumahnya itu sulit dihubungi. Terlebih tidak menemukan adanya kerusakan di rumahnya.
Oleh korban, dengan didampingi suaminya Zaini Ahmad (53) lalu melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Tenayan Raya guna proses hukum selanjutnya.
"Pelaku berhasil kita bekuk saat tengah berada disalah satu rumah kerabatnya di Jalan Angkatan 66, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya," ungkap Sulaiman. (dzs)
Komentar Via Facebook :