Soal Vaksin Palsu, Polresta Pekanbaru Tahan Pemilik Apotik Lekong Farma
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Rabu (03/8/2016) malam, resmi menetapkan status tersangka terhada AF (38) dalam kasus penjual dan pengedar serum palsu.
Penetapan tersangka terhadap pemilik Apotik Lekong Farma (dahulu Apitik Sail) yang berlokasi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Limapuluh itu, setelah Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan galar perkara dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Setelah melakukan gelar perkaranya, kami menemukan cukup bukti bahwa tersangka telah melanggar Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," kata Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto Sik, Kamis (04/8/2016) siang.
Dikatakan Bimo, setelah ditangkapnya AF, makan sudah tiga orang tersangka yang mendekam dalam penjara terkait peredaran vaksin palsu yang telah meresahkan masyarakat tersebut.
"Sebelumnya, Polsek Rumbai Pesisir juga telah meringkus dua orang tersangka terkait kasus yang sama," tukas Bimo. (dzs)
Komentar Via Facebook :