Polres Rohul Gagalkan Perdagangan Senpi Ilegal

Ilustrasi

Rokan Hulu, Oketimes.com - Setelah berhasil menggagalkan transaksi senjata api (Senpi) merk Winchester tanpa izin alias ilegal di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam dengan pelaku yakni RA alias Riki (29) warga Afdeling 1 PTPN V Sei Lindai Tapung, Kampar. Serta rekannya ALT alias Tara (22) warga Perumahan PT Sei Kencana Afdeling 2.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul), menggelar Ekspos di Polres Rohul, Rabu, (3/8/2016). Dimana dalam Ekspos tersebut, RA alias Riki sebagai pemegang senjata mengaku dirinya terpaksa menjual Senpi tersebut, karena sangat membutuhkan uang.

"Istri dan kedua anak saya sakit bang, uang gak ada, harta yang mau dijual juga gak ada, makanya saya jual aja senpi titipan kawan saya yang dari aceh tersebut," ungkapnya.

Dia mengakui, melihat kondisi istri yang semakin buruk dirinya tak tahu lagi harus berbuat apa. Demi mendapatkan uang, dirinya menjual Senpi tersebut ke pembeli dengan inisial NS.

Lebih lanjut dijelaskanya, senpi tersebut rencananya akan dijual seharga Rp.18 juta, namun bila ada yang menawar Rp. 5 juta, akan dijualnya juga, pasalnya dia sangat membutuhkan uang untuk berobat istri dan anak-anaknya.

Pria dua anak ini juga mengaku, Senpi tersebut baru ditawarkan kepada satu orang, dan saat ditawarkan kepada NS, dirinya pun langsung menyetujui untuk membelinya.

Masih ditempat yang sama, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, mulalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Aldhino ‎mengungkapkan, perdagangan senpi ilegal ini, rencananya akan dijual kepada NS yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dirinya menjelaskan, NS yang saat ini masih DPO tersebut, pernah melakukan aksi Curas baik di Rohul maupun di Kabupaten Kampar. Untuk itulah pihaknya masih melakukan pengejaran.

Ipda Aldhino menjelaskan, dua pria yang akan menjual Senpi tersebut berhasil diringkus di Kecamatan Kunto Darussalam. Terhadap pelaku pihaknya melakukan tindakan tegas terukur. Yakni, terhadap tersangka Riki karna saat ditangkap dirinya berusaha kabur, sehingga pada bagian kaki kirinya bersarang timah panas.

"Saat kita lakukan penangkapan, kedua pelaku sempat hendak melakukan perlawanan. Namun kita lebih sigap dan langsung kita amankan," imbuhnya.

Untuk kedua tersangka pihaknya menjerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut, Ipda Aldhino‎ menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya, ketika melihat sesuatu yang mencurigakan segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

"Ya kita akan semaksimal mungkin memberikan rasa aman kepada masyarakat, untuk itulah, bila ada terlihat gerak-gerik yang mencurigakan, segera laporkan, sehingga kami pun bisa melakukan tindakan," pungkasnya. (ys)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait