Polres Rohul Ringkus Pengedar Sabu
Ilustrasi
Rokan Hulu, Oketimes.com - Jajaran Res Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil menangkap seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Danu (29) di Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara. Bersamanya turut diamankan barang bukti berupa 6 gram sabu-sabu.
Informasi yang diperoleh dari Polres Rohul, Rabu (3/8/16), bahwa penangkapan tersebut dilakukan dari laporan masyarakat adanya beberapa bandar narkoba di Kecamatan tersebut. Sesuai Informasi Polres Rohul melalui Kasat Narkoba langsung turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kasat Narkoba AKP Dasril membenarkan kejadian tersebut, pihaknya bersama anggota, Rabu (3/7) pagi berhasil mengamankan tersangka Danu (29) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Rantau kasai Kecamatan Tambusai Utara.
"Dalam penggerebekan tersebut turut diamankan 6 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam beberapa paket. Selain barang bukti pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 6 juta yang diduga hasil dari penjualan," katanya.
Dasril menyampaikan, penangkapan pengedar narkoba ini bermula dari laporan masyarakat akan adanya pengedar narkoba yang meresahkan, atas laporan tersebut Polres Rohul langsung membentuk tim dan berhasil menggerebek tersangka di rumahnya dan mengamankan barang bukti 6 gram sabu dan uang tunai Rp 6 juta.
Sementara itu tersangka Danu, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya di Kisaran (Sumut), pelanggannya sebagian besar merupakan buruh tani perusahaan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul guna pengembangan lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (ys)
Komentar Via Facebook :