Hasil Konsultasi Ristek Dikti, Ranperda Yayasan Akan dikaji Lebih Dalam

Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian Yayasan Sulthan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah konsultasi ke Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (3/8/16).

Pekanbaru, Oketimes.com - Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian Yayasan Sulthan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah konsultasi ke Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (3/8/16).

Rombonan Pansus langsung disambut oleh Direktur Pengebangan Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Kementerian Ristek Dikti Gedung D, Ridwan, di ruang kerjanya.

Penanggung jawab Pansus, Sondia Warman SH kepada Ridwan menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan pansus tersebut. Demikian juga Ketua Pansus Hj Masni Ernawaty, meminta pandangan kepada kementerian tentang ranperda yang akan dibahas Pansus DPRD Kota Pekanbaru.

Dari penjelasan Ridwan, dijelaskan bahwa ada dua poin yang harus dipisah. Yayasan merupakan wewenang Kemenkum HAM. Untuk pendirian yayasan, menurut Ridwan, pihaknya belum tahu apakah boleh dilakukan oleh pemerintah daerah.

Kemudian persoalan niat Pemko Pekanbaru yang ingin mendirikan yayasan dalam upaya mensukseskan sekolah yang kini dibangun, yakni SMK Teknologi yang diniatkan pula menjadi politeknik, karena menurut informasi, Sekolah Menengah akan dikelola pemerintah provinsi, maka pemko ingin membuatkan yayasan untuk sekolah ini agar tetap di bawah naungan Pemko.

"Yayasan berbentuk perkumpulan, harus nirlaba. Laba hanya untuk pengembangan perkumpulan tersebut," ujar Ridwan menjelaskan.

Kemudian, jelasnya lagi, saat ini daerah tidak lagi dibenarkan memiliki Perguruan Tinggi Negeri, harus diserahkan ke Pemerintah Pusat, kecuali Perguruan Tinggi Swasta. Seperti Politeknik Bengkalis dan Politeknik Kampar yang ada di Riau, kini sudah dibawah Pemerintah Pusat dan masuk ke Prodi di Universitas Riau.

Kemudian syarat mendirikan yayasan, ada 5 syarat, diantaranya; 1. Harus memiliki lahan, syarat ini bisa dilihat dengan jelas dalam Permen Dikti tahun 2015.

2. Harus memiliki gedung. 3. Punya dosen, ini merupakan persyaratan yang menurut Ridwan sangat susah, puluhan orang yang mendirikan yayasan tidak lolos karena dosesn tidak ada, dosen tidak sesuai kualifikasi. "Ini sulit, minimal 6 dosen," terangnya.

4. Kekuatan finansial. Diterangkan Ridwan, selama lima tahun pertama untuk yayasan itu akan terus minus, tak hanya bisa berharap dari SPP mahasiswa. 5. Kurikulum, sesuai prodi yang diusulkan. "Itulah syaratnya, mudah namun sulit," terangnya.

Dipaparkan lagi, dalam pembangunan dan finansial politeknik ataupun PTN (Perguruan Tinggi Negeri), dalam UU Nomor 12 diperbolehkan namun dalam UU Nomor 23 tahun 2014 dilarang dan jadi temuan BPK. Ini yang tengah dibahas Kementerian.

"Pembangunan gedung harus yayasan, jangan APBD. Kadis hati-hati membiayai perguruan tinggi," ingatnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Abdul Jamal yang juga ikut dalam pertemuan itu.

"Karena ada 2 UU ini, pikirkan betul. Jangan sampai pemda bangun yayasan megah-megah kenak tangkap. Saya usul duduk bersama legislatif dan eksekutif. Niat baik tidak cukup, kalau salah kita melakukan niat baik, tidak sesuai aturan, jadi bahaya," paparnya.

Katua Pansus Masni menjelaskan, inti dari pertemuan itu yakni, Pemda tidak boleh memiliki asset PTN, namun jika mau bantu mahasiswanya bisa melalui beasiswa.

"Sangat jelas dikatakan, syarat membangun yayasan sangat jelas, ini kita kaji lagi yayasan yang akan kita perda-kan ini, bangunannya kalau dihibahkan ke swasta tentu tidak boleh, kita kaji lebih dalam lagi," kata Sondia.

Sementara Kadisdik Pekanbaru M Jamal menjelaskan, dari hasil pertemuan ini jelas, bahwa pendirian yayasan tidak ada masalah, namun dalam segi pengangaran yang perlu dikaji lebih dalam lagi.

"Pendirian politeknik boleh saja, tapi harus berbentuk yayasan, wewenang kita kan sampai SMP dan kalau bisa nanti juga SMA. Kalau yayasan ini pemko maka pendanaan tentu pemko, kalau dana tidak boleh pemerintah, kita kaji lagi cari sumber dana dari mana. Kalau pendirian yayasan tidak salah, boleh, pendanaan saja, aturan hibah bagaimna. Ini dikaji nanti," pungkasnya.

Untuk menambah referensi dalam pembahasan Ranperda ini, Pansus juga akan mengunjungi DPRD Kota Bekasi pada Kamis (4/8/2016). (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait