Jual Sabu ke Petugas, Polres Dumai Bekuk Dua Bandar

Ilustrasi

Dumai, Oketimes.com - Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Riau, menangkap dua orang bandar narkoba jenis sabu pada Selasa (02/8/2016) malam, sekitar pukul 20.30 WIB di dua lokasi berbeda.

"Kedua pelaku berinisial YY (30) dan N alias Natal. Tersangka YY di bekuk dihalaman SD Laboreseng, Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Buluh Jasab, Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai dan Natal diringkus di rumahnya Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Jasab, Kecamatan Dumai Timur, hasil pengembangan tersangka YY," kata Kapolres Dumai AKBP DH Ginting Sik, Rabu (03/8/2016) pagi.

Ia mengatakan, bersama kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sedang dan 3 paket besar diduga sabu, 2 hanphone merk Samsung dan Nokia, 1 timbangan digital, 1 blok plastik pembungkus, 1 kotak kaleng warna merah, 1 toples, 1 bungkus kertas paper dan 1 bungkus besar daun ganja seberat 46,63 gram.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat di sekitar lokasi penangkapan, setelah itu pihaknya langsung melakukan pengintaian.

Dari laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Dumai langsung membentuk tim penyamaran guna memastikan peredaran barang haram itu dan setelah terjadi transaksi langsung dilakukan penangkapan.
Kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Dumai guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringannya.

Tersangka JYY dan N dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 116 ayat (1) jo 111 ayat (1) Und­ang-Undang No. 35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 4 tahun penjara dengan denda Rp8 miliar. (dzs)



Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait