Polresta Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Kuaran Pekanbaru
Tersangka Ag berikut barang bukti 2 paket sabu saat diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (2/8/16) malam.
Pekanbaru, Oketimes.com - Pria berinisial Ag (28), tak berkutik saat dibekuk petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di Jalan Kuaran, Gang Buntu Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Ag sempat membuang barang bukti 2 paket sedang sabu saat akan dibekuk petugas, Selasa (02/8/2016) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tonny Hermawan Sik, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Iwan Kesmana Riza mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang menyebut ada pengedar narkoba di wilayahnya.
Atas informasi dan ciri-ciri pelaku, pihaknya langsung bergerak. "Setelah melihat ciri-ciri laporan, anggota langsung melakukan penangkapan, setelah sebelumnya melakukan pengintaian terhadap pelaku," jelas Iwan, Rabu (03/8/2016).
Diungkapkannya, pada saat disergap, pelaku sempat membuang bungkusan plastik ke semak-semak. Namun, petugas tidak terkecoh. Saat ditemukan bungkusan itu berisikan 2 paket sedang sabu.
"Pelaku langsung diamankan dan dibawah ke Mapolresta Pekanbaru untuk mengembangkan kasus ini," jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (dzs)
Komentar Via Facebook :