Tak Mau Bayar Genset 500 KVA Pesanan, Pengusaha Dipolisikan
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Tak mau membayar Genset dan dua unit baterai yang dibelinya dari PT Cahaya Putri Agung/ Dinamo Eletrik yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Tampan, seorang pengusaha bernama Kurniawan Khoe (51) dipolisikan rekan bisnisnya Amiruddin (50) yang juga pemilik PT Cahaya Putri Agung.
Laporan Amiruddin warga Jalan Pala IV No 11, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru itu langsung ke Mapolresta Pekanbaru dengan nomor laporan, LP/871/VII/2016/SPKT Polresta Pekanbaru tanggal 01 Agustus 2016.
Infomasi yang dihimpun dari kepolisian, peristiwa itu berawal pada Selasa (07/6/2016) sore, sekitar pukul 16.30 WIB, saat itu terlapor Kurniawan Khoe mendatangi PT Cahaya Putri Agung / Dinamo Elektrik yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Tampan, untuk membeli Genset bekas.
Setelah melihat, korban lalu memilih Genset 500 KVA bekas merk Ngarsi berikut dua unit Baterai dengan harga Rp 450 juta. Lalu, kesepakatan pun terjadi antara Amiruddin dan Kurniawan Khoe, barang akan dibayar setelah diantar ke Porsea, Balige, Sumtera Utara.
Namun, setelah barang diantarkan ke tempat yang disepakati, sampai saat ini sudah satu bulan Kurniawan Khoe tak kunjung membayar Genset yang dibelinya dari PT Cahaya Putri Agung tersebut. Korban berusaha menagih, akan tetapi terlapor selalu berkelit.
Akibat peristiwa tersebut, PT Cahaya Putri Agung/Dinamo Elektrik mengalami kerugian Rp 450 juta dan Senin (01/8/2016) sore, sekitar pukul 17.30 WIB melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Pekanbaru guna proses selanjutnya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tonny Hermawan Sik melalui Kasubag Humas Ipda Letman, membenarkan telah menerima laporan Amiruddin dengan tersangka Kurniawan Khoe. "Benar, laporannya telah kita terima, saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan," ujar Letman, Selasa (02/8/2016). (dzs)
Komentar Via Facebook :