Polresta Ringkus Bandar Sabu Berikut Dua Pembelinya
Tersangka berinisial Bt (27) dan dua rekannya berinisial Fi (28) dan Bb (34) saat diamankan Polresta Pekanbaru, Senin (1/8/16).
Pekanbaru, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengamankan seorang tersangka yang diduga merupakan bandar narkoba dan dua rekannya, Senin (01/8/2016) sore.
Tersangka berinisial Bt (27) dan dua rekannya berinisial Fi (28) dan Bb (34). Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Putri Malu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat yang menyebutkan seringnya orang keluar masuk di salah satu rumah petak yang dihuni Bt.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota lalu melakukan penyelidikan, dilanjutkan dengan penggerebekkan di rumah tersangka.
"Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti enam paket sabu-sabu bernilai jutaan yang disimpan dalam boneka, bong hisap, handphone serta ratusan bungkus plastik bening," jelas Iwan, Selasa (02/8/2016) pagi.
Ketiga tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan selanjutnya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 112, pasal 114 dan pasal 127 Undang-Undang Narkotika," tukas Iwan. (dzs)
Komentar Via Facebook :