Bangun Kantor di Kawasan Hutan, LSM Penjara Tagih Kejelasan Status Lahan Pemko
Suasana aksi demo di depan pagar Kantor Walikota Pekanbaru, Jalan Sudirman saat Sunardi menyampaikan orasi.
Pekanbaru, Oketimes.com - Tak kunjung mendapat tanggapan, akhirnya puluhan massa DPD LSM Penjara Riau melakukan aksi demo di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Senin (1/8/16). Mereka menuntut agar status lahan Perkantoran Walikota Pekanbaru di Kawasan Industri (KIT) Kecamatan Tenayan Raya diperjelas.
Dalam orasinya, Ketua DPD LSM Penjara, Sunardi mengatakan berdasarkan investigasi, keterangan dan informasi yang diperoleh, pihaknya menduga telah terjadi praktek korupsi dengan cara menggelembungkan (mark up) harga tanah yang akan dijadikan lahan KIT dari Rp 3 milyar menjadi Rp 6,12 milyar tahun 2002 silam.
Selain itu ganti rugi lahan seluas 350 hektar oleh panitia pengadaan ketika itu yakni, Khuzairi S Sos, Teddy Rukfiadi, Drs Zelnon Efendi dan Tarmizi Achmad, justru memberikan ganti rugi kepada Robert Sanuri, bukan kepada pemilik yang sebenarnya.
Lebih lanjut Sunardi memaparkan, lokasi Perkantoran Walikota Pekanbaru belum mendapatkan Izin pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Kemudian berdasarkan klarifikasi dari BPN Kota Pekanbaru Nomor 1062/020/14.71/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016, lokasi tanah perkantoran Walikota Pekanbaru senilai Rp 1,4 triliun tersebut, belum diajukan status hak tanah.
Atas dasar itu maka pihaknya menduga bangunan Kantor Walikota Pekanbaru yang kini tengah dikerjakan, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan itu menyalahi Undang-undang Nomor 2002 tentang bangunan gedung, ujar Sunardi yang disambut dengan yel-yel "Tangkap dan Adili para Koruptor" oleh puluhan massa.
Tak berselang lama Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, langsung menemui massa yang berada diluar pagar. Ia mengatakan, akan menampung dan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Walikota.
Namun, terkait ancaman LSM Penjara yang akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalah ini ke Polda Riau, Zulfahmi mempersilahkan.
"Kami akan menampung aspirasi saudara-saudara. Saran dan pendapat tetap kami terima. Namun jika menempuh jalur hukum , silahkan saja. Toh semuanya punya proses," ucap Zulfahmi.
Meski kecewa dengan jawaban Zulfahmi, namun massa DPD LSM Penjara Riau tetap berlaku tertib. Sambil diiringi hujan, mereka kemudian meninggalkan kantor Walikota menuju Polda Riau dengan membawa sejumlah dokumen asli atas masalah lahan yang dipersoalkan.
Aksi demo yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut mendapat pengawalan ketat oleh puluhan personil Satpol PP Pekanbaru dibantu puluhan aparat Kepolisian.
Sementara itu, Sunardi yang dikonfirmasi sesaat sebelum menuju Polda Riau, kepada awak media ini menjelaskan 350 hektar lahan yang belum diganti rugi tersebut merupakan milik kelompok tani Tenayan Indah sejak tahun 1980-an sebanyak 200 Kepala Keluarga.
Terpisah, sebelumnya Ketum DPP LSM Independen Pembawa Suara Pembrantas Kolusi, Korupsi, Kriminal Ekonomi (IPSPK3) RI, Ir Ganda Mora menyebutkan bahwa dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Kantor Pemko Pekanbaru seluas 350 hektar di Kecamatan Tenayan Raya tersebut tengah dilaporkan ke Mabes Polri dan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) dan Mentri Kehutanan RI pada tanggal 1 Oktober 2015 lalu.
Ia menduga bahwa pengadaan lahan dan pembangunan kantor Pemko di lahan tersebut, tengah menyalahi aturan dan ketentuan dalam pelaksanaannya. Dimana, kawasan tersebut merupakan kawasan hutan produksi (HP) sebelumnya, sehingga pemko Pekanbaru dinilai menyalahi UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
"KPK kita minta turun menanganinya, sebab permasalahn tersebut merupakan kejahatan besar. Dimana pemko sendiri membeli lahan dari pihak swasta dan perorongan diatas kawasan hutan. Dengan membeli lahan diatas NJOB kepada salah satu pemilik lahan bernama Edi Chen-chen," ungkapnya. (fin)

Komentar Via Facebook :