Ogah Bayar Jasa Birahi, Waria Ancam dan Rampas Motor Pelanggan
BA alias Putri saat diamankan Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Minggu (31/7/16).
Pekanbaru, Oketimes.com - BA alias Putri, seorang waria di gelandang petugas kepolisian, karena dituduh telah melakukan pengancaman dan perampasan sepeda motor milik pelanggannya sendiri, TA (21) warga Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (29/7/16) malam, saat Tri yang sedang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Mal Pekanbaru, bertemu dengan Putri, seorang waria yang biasa mangkal di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai.
Setelah harga disepakati, keduanya lalu chek in di sebuah hotel yang ada di Jalan Tuanku Tambusai untuk melampiasakn hasratnya.
Usai berhubungan, Putri menagih bayaran seperti yang telah disepakati, namun korban tak memberikannya. Akibatnya terjadi percekcokan, Putri yang emosi kemudian mengambil gunting dari tasnya dan mengancam korban.
Putri lalu meminta kepada korban untuk mengantarkan ke Jalan Soekarno Hatta. Disana, Putri kembali mengancam korban, jika tak mau membayar kewajibannya, maka korban akan dihabisi. Karena takut akan dihabisi, korban lalu kabur dan meninggalkan sepeda motornya.
"Melihat korban kabur, Putri lalu mengambil sepeda motornya," terang Kapolsek Bukit Raya, Kompol Firman Sianipar, Senin (01/8/16).
Kejadian tersebut, oleh korban dilaporkan ke Mapolsek Bukit Raya. Polisi yang mendapat laporan korban langsung memburunya. "Putri berhasil kita amankan pada Minggu (31/7/16) pagi," ungkap Kapolsek.
"Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan, tersangka mengakui jika itu dilakukannya, karena korban menolak membayar jasa service yang telah disepakati," lanjut Firman Sianipar.
Akibat perbuatannya, Putri dijerat dengan Pasal pencurian 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dzs)
Komentar Via Facebook :