Cabuli Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri Dilapor ke Polisi

Ayah tiri pencabul dilapor ke Polisi yang saat ini masih diburu petugas.

Tembilahan, Oketimes.com - Seorang anak sebut saja Mawar (11 tahun) dicabuli dan diperkosa oleh bapak tirinya berinisial HS (46) warga Dusun Durian Takar, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur ini diungkapkan oleh Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK melalui Paurhumas IPDA Heriman Putra, pelaku saat ini sedang buron saat dilaporkan kepihak Kapolsek Kecamatan Kemuning pada hari Minggu 31 Juli 2016 pukul 11.30 WIB.

Peristiwa ini pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016, sekira pukul 22.00 Wib, pada saat korban sedang tidur di kamar bagian depan, tiba - tiba pelaku (Ayah tiri korban) masuk ke kamar korban dan naik keatas tempat tidur.

"Saat korban sedang tidur, ayah tirinya menjalankan aksinya dengan meraba tubuh korban dan membuka celana panjang dan celana dalam korban," ungkap Heriman, Minggu (31/7/2016).

Selanjutnya, aksi pelaku, bukan hanya meraba, ternyata pelaku menindih korban dan memperkosa korban. saat aksinya berlanjut, korban menangis dan pelaku pun langsung keluar dari kamar.

Dan sekira pukul 22.50 Wib Ibu korban terbangun dari tidurnya, karena mendengar korban menangis. Ibu korban langsung masuk ke kamar korban dan bertanya kepada korban 'Kenapa Kamu Menangis' dan Korban menjawab 'Bapak tadi masuk ke kamar dan membuka celanaku dan memperkosaku'.

"Mendengar hal tersebut, Ibu korban langsung mendatangi Pelaku dan memaki-maki pelaku.  Pelaku kemudian langsung meninggalkan rumah dan belum kembali sampai saat sekarang," tukasnya.

Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek kemuning guna penyidikan lebih lanjut. (RZ).



Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait